Kurs Pajak 24-30 Juni, Rupiah Melemah Terhadap 18 Mata Uang Asing

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Ilustrasi, uang rupiah dan dolar AS. Dalam daftar kurs pajak untuk periode 24-30 Juni 2020 yang ditetapkan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), rupiah ditetapkan melemah terhadap 18 mata uang asing.
Penulis: Agung Jatmiko
24/6/2020, 08.49 WIB

Kurs pajak untuk periode 24-30 Juni 2020 telah ditetapkan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 27/KM.10/2020, nilai tukar rupiah ditetapkan melemah terhadap 18 mata uang asing.

Terhadap dolar Amerika Serikat (AS), rupiah ditetapkan di level Rp 14.206 per dolar AS, melemah 0,67% dibandingkan nilai yang ditetapkan pada periode sebelumnya. Pada periode 17-23 Juni 2020, nilai rupiah terhadap dolar AS di tetapkan di level Rp 14.111 per dolar AS.

Kurs pajak untuk transaksi dengan mayoritas mata uang Asia juga ditetapkan melemah. Terhadap yuan Tiongkok, nilai rupiah ditetapkan di level Rp 2.007,1 per yuan, melemah 0,62% dibandingkan periode sebelumnya. Sedangkan, terhadap dolar Hong Kong, rupiah ditetapkan melemah 0,66% di level Rp 1.832,87 per dolar Hong Kong.

Lalu, untuk transaksi dengan yen Jepang, nilai tukar rupiah ditetapkan di level Rp 13.274,65 per 100 yen, melemah 0,9% dibandingkan periode sebelumnya. Sedangkan, terhadap rupee India, rupiah ditetapkan di level Rp 186,47 per rupee, melemah tipis 0,04% dibanding periode sebelumnya.

Kurs pajak untuk transaksi dengan seluruh mata uang  negara Asia Tenggara tercatat melemah. Terhadap ringgit Malaysia, rupiah ditetapkan melemah 0,33% di level Rp 3.322,15 per ringgit. Kemudian, terhadap dolar Singapura dan bath Thailand, nilai rupiah tercatat melemah masing-masing 0,32% dan 0,72%.

(Baca: Kurs Pajak 17-23 Juni, Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan)

Terhadap mata uang Asia, nilai rupiah hanya ditetapkan menguat terhadap won Korea Selatan dan rupee Pakistan. Nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan terhadap dua mata uang ini, masing-masing menguat tipis 0,17% dan 0,27%.

Kurs pajak untuk transaksi dengan dolar Australia, nilai rupiah ditetapkan di level Rp 9.748,46 per dolar Australia, melemah tipis 0,09%. Sedangkan, terhadap dolar Selandia Baru dan dolar Kanada, nilai rupiah ditetapkan melemah tipis masing-masing 0,09% dan 0,3%.

Sementara, untuk transaksi dengan mayoritas mata uang negara-negara Eropa, nilai rupiah ditetapkan melemah. Meski demikian, terhadap dua mata uang utama, yakni euro dan poundsterling Inggris, nilai rupiah ditetapkan menguat.

Kurs pajak untuk transaksi terhadap euro, nilai rupiah ditetapkan di level Rp 15.933,40 per euro, menguat tipis 0,13% dibandingkan periode sebelumnya. Lalu, terhadap poundsterling Inggris, nilai rupiah ditetapkan di level Rp 17.691,72 per poundsterling, menguat 0,71% dibandingkan periode sebelumnya.

Berikut ini daftar lengkap nilai tukar untuk transaksi perpajakan yang telah ditetapkan pemerintah untuk periode 24-30 Juni 2020:

Mata UangKodeKurs PajakPerubahan
24-30 Juni17-23 Juni
Dolar Amerika SerikatUSD14.206,0014.111,0095,00
Dolar AustraliaAUD9.748,469.739,698,77
Dolar KanadaCAD10.459,1510.426,4932,66
Kroner DenmarkDKK2.137,082.140,11-3,03
Dolar Hong KongHKD1.832,871.820,7312,14
Ringgit MalaysiaMYR3.322,153.310,9311,22
Dolar Selandia BaruNZD9.137,359.128,978,38
Korner NorwegiaNOK1.482,291.484,76-2,47
Poundsterling InggrisGBP17.691,7217.819,09-127,37
Dolar SingapuraSGD10.182,0610.149,0233,04
Kroner SwediaSEK1.509,101.521,59-12,49
Franc SwissCHF14.935,8614.875,6160,25
Yen JepangJPY13.274,6513.155,88118,77
Kyat MyanmarMMK10,1810,070,11
Rupee IndiaINR186,47186,390,08
Dinar KuwaitKWD46.161,6245.871,16290,46
Rupee PakistanPKR85,5985,83-0,24
Peso PhilipinaPHP283,64281,731,91
Riyal Saudi ArabiaSAR3.786,393.759,8826,51
Rupee Sri LankaLKR76,4975,990,50
Bath ThailandTHB457,13453,813,32
Dolar Brunei DarussalamBND10.184,2210.161,1223,10
EuroEUR15.933,4015.954,18-20,78
Yuan Renmimbi TiongkokCNY2.007,101.994,6712,43
Won KoreaKRW11,7411,76-0,02

Sumber: Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan

Kurs pajak merupakan nilai tukar yang menjadi dasar untuk pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor dan Pajak Penghasilan (PPh). Penetapannya didasarkan atas keharusan mengkonversi transaksi terkait perpajakan dalam mata uang asing ke rupiah.

Penggunaan kurs ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk transaksi penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah.

Kurs pajak ini berlaku untuk impor Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan BKP dan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Selain itu, nilai tukar ini juga ditetapkan untuk transaksi pemanfaatan BKP dari luar daerah pabean dan JKP dari luar pabean.

Terdapat 25 mata uang asing yang masuk dalam daftar yang dibuat oleh Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, untuk nilai tukar perpajakan.

Perlakuan kurs pajak untuk transaksi di luar 25 mata uang yang telah ditetapkan, pelaku usaha harus mengkonversinya ke dalam dolar AS menggunakan nilai pasar (spot), baru kemudian dikonversi ke rupiah menggunakan kurs yang telah ditetapkan.

(Baca: Kurs Pajak 10-16 Juni, Rupiah Menguat Terhadap 22 Mata Uang Asing)