Kurs Pajak 15-21 Juli 2020, Rupiah Melanjutkan Tren Pelemahan

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Ilustrasi, uang rupiah dan dolar AS. Dalam daftar kurs pajak yang dibuat oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), nilai rupiah ditetapkan melemah terhadap 24 mata uang asing.
Penulis: Agung Jatmiko
15/7/2020, 07.40 WIB

Kurs pajak untuk periode 8-14 Juli 2020 telah ditetapkan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 30/KM.10/2020, nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan ditetapkan melemah terhadap 24 mata uang asing.

Terhadap dolar Amerika Serikat (AS), nilai rupiah ditetapkan di level Rp 14.470 per dolar AS, melemah 0,1% dibandingkan level yang ditetapkan pada periode sebelumnya. Pada periode 8-14 Juli 2020, nilai rupiah ditetapkan di level Rp 14.455,00 per dolar AS.

Kurs pajak rupiah terhadap mata uang negara-negara Eropa juga ditetapkan melemah. Terhadap mata uang utama, yakni euro, nilai rupiah ditetapkan Rp 16.355,79 per euro, melemah 93,43 poin atau 0,57% dibandingkan level periode sebelumnya, Rp 16.262,36 per euro.

Kemudian, terhadap poundsterling Inggris, nilai rupiah juga ditetapkan melemah 227,85 poin atau 1,26% di level Rp 18.242,37 per poundsterling. Sebelumnya, nilai rupiah ditetapkan di level Rp 18.014,52 per poundsterling.

Kurs pajak rupiah terhadap kroner Denmark ditetapkan di level Rp 2.195,76 per kroner Denmark, melemah 0,61% dibandingkan level periode sebelumnya. Adapun, terhadap kroner Swedia dan Norwegia, nilai rupiah tercatat melemah masing-masing 1,13% dan 0,97% pada periode 15-21 Juli 2020.

Untuk transaksi perpajakan dengan mata uang negara-negara Asia, nilai tukar rupiah juga ditetapkan melemah. Terhadap yuan Tiongkok, rupiah ditetapkan di level Rp 2.065,4 per yuan, melemah 0,96% dibandingkan level sebelumnya, yakni Rp 2.045,71 per yuan.

Kurs pajak untuk transaksi dengan yen Jepang tercatat di level Rp 13.505 per 100 yen, melemah 74,04 poin atau 0,55% dibandingkan periode sebelumnya. Sementara, terhadap won Korea Selatan (Korsel) dan rupee India, nilai rupiah tercatat melemah masing-masing 0,24% dan 0,3% dibandingkan periode sebelumnya.

Nilai rupiah juga ditetapkan melemah terhadap mayoritas mata uang negara-negara Asia Tenggara. Terhadap dolar Singapura, nilai rupiah ditetapkan di level Rp 10.398,56 per dolar Singapura, melemah 27,47 atau 0,26% dibandingkan periode sebelumnya.

Kurs pajak rupiah terhadap ringgit Malaysia tercatat berada di level Rp 3.390,73 per ringgit, melemah 0,54% dibandingkan level penetapan periode sebelumnya, yakni Rp 3.372,48 per ringgit. Lalu, untuk transaksi dengan peso Filipina, rupiah ditetapkan di level Rp 292,53 per peso, melemah 0,55%.

Nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan, hanya ditetapkan menguat terhadap bath Thailand. Terhadap mata uang Negeri Gajah Putih ini, nilai rupiah ditetapkan di level Rp 463,02 per bath, menguat 0,65% dibandingkan level periode sebelumnya, Rp 466,08 per bath.

(Baca: Kurs Pajak 8-14 Juli 2020, Rupiah Melemah Terhadap 25 Mata Uang Asing)

Berikut ini daftar lengkap nilai kurs pajak yang telah ditetapkan untuk periode 15-21 Juli 2020:

Mata UangKodeKurs PajakPerubahan
15-21 Juli8-14 Juli
Dolar Amerika SerikatUSD14.470,0014.455,0015,00
Dolar AustraliaAUD10.074,4510.014,0160,44
Dolar KanadaCAD10.660,5710.656,763,81
Kroner DenmarkDKK2.195,762.182,3713,39
Dolar Hong KongHKD1.866,901.864,991,91
Ringgit MalaysiaMYR3.390,733.372,4818,25
Dolar Selandia BaruNZD9.502,909.401,14101,76
Kroner NorwegiaNOK1.533,581.518,8214,76
Poundsterling InggrisGBP18.242,3718.014,52227,85
Dolar SingapuraSGD10.398,5610.371,0927,47
Kroner SwediaSEK1.570,341.552,7717,57
Franc SwissCHF15.388,4915.287,25101,24
Yen JepangJPY13.505,0013.430,9674,04
Kyat MyanmarMMK10,6210,60,02
Rupee IndiaINR192,83192,240,59
Dinar KuwaitKWD47.076,6746.970,54106,13
Rupee PakistanPKR86,8086,450,35
Peso PhilipinaPHP292,53290,911,62
Riyal Saudi ArabiaSAR3.857,733.853,504,23
Rupee Sri LankaLKR77,9277,830,09
Bath ThailandTHB463,02466,08-3,06
Dolar Brunei DarussalamBND10.386,9510.368,0818,87
EuroEUR16.355,7916.262,3693,43
Yuan Renmimbi TiongkokCNY2.065,402.045,7119,69
Won KoreaKRW12,0712,040,03

Sumber: Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan

Kurs pajak merupakan nilai tukar yang menjadi dasar untuk pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor dan Pajak Penghasilan (PPh). Penggunaannya didasarkan atas keharusan meengubah transaksi terkait perpajakan dalam mata uang asing ke rupiah.

Penggunaan kurs ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk transaksi penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM terutang, harus diubah ke dalam mata uang rupiah.

Nilai tukar perpajakan ini berlaku untuk impor Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan BKP dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Kurs pajak juga ditetapkan untuk transaksi pemanfaatan BKP dan/atau JKP dari luar daerah pabean. Daerah di luar pabean yang dimaksud adalah, wilayah Indonesia.

Terdapat 25 mata uang asing yang masuk dalam daftar yang dibuat oleh Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, untuk nilai tukar perpajakan. Artinya, setiap transaksi terkait perpajakan, dan bea masuk yang menggunakan 25 mata uang asing dalam daftar, harus diubah ke dalam rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan.

Adapun, perlakuan kurs pajak untuk transaksi di luar 25 mata uang yang telah ditetapkan, pelaku usaha harus mengkonversinya ke dalam dolar AS menggunakan nilai pasar (spot), baru kemudian diubah ke rupiah menggunakan kurs yang telah ditetapkan.

(Baca: Kurs Pajak 1-7 Juli, Rupiah Kembali Ditetapkan Melemah)