Sri Mulyani Cairkan Gaji ke-13 Bulan Depan, Pejabat Negara Tak Dapat

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 PNS cari pada Agustus.
21/7/2020, 13.19 WIB

Para pegawai negeri sipil bakal mengantongi gaji ke-13 pada Agustus mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan mengalokasikan dana sebesar Rp 28,5 triliun untuk membayarkan tunjangan tersebut kepada PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

Namun, Sri Mulyani menyebut kebijakan gaji ke-13 akan serupa dengan THR alias tak berlaku bagi para pejabat negara. "Dengan demikian gaji ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara, eselon I, eselon II, dan pejabat setingkat," kata Sri Mulyani dalam konferensi virtual, Selasa (21/7).

Adapun alokasi dana sebesar Rp 28,5 triliun terdiri dari alokasi dana dalam APBN sebesar Rp 14,6 triliun dan APBD Rp 13,89 triliun.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia juga menjelaskan, bahwa pelaksanaan kebiajakan gaji ke-13 tahun ini akan dilakukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2019 dan PP Nomor 38 tahun 2019. "Karena memang menyesuaikan keadaan Covid-19 jadi akan ada revisi," ujarnya.

Ia pun berharap pemberian gaji ke-13 bisa memberi stimulus pada perekonomian, melengkapi paket stimulus yang telah digulirkan. Apalagi, pencairan gaji ke-13 dilakukan seiring dengan mulainya tahun ajaran baru.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menekankan belanja pemerintah menjadi tumpuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada paruh kedua tahun ini, terutama pada kuartal III demi terhindar dari resesi ekonomi. Banyak lembaga yang memperkirakan ekonomi Indonesia masih akan negatif pada periode Juli-September ini. 

 

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria