Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan perpanjangan periode kebijakan restrukturisasi kredit. OJK masih memantau dampak dampak pandemi virus corona atau Covid-19 terhadap perbankan nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso akan mengeluarkan keputusan tersebut sebelum akhir tahun. "Tapi tetap ada ruang untuk diperpanjang," kata Wimboh dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (23/7).
Saat ini kebijakan restrukturisasi kredit berlaku selama satu tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur program tersebut diterbitkan pada Maret 2020 lalu.
Ia menilai, antusiasme debitur untuk merestrukturisasi kredit terutama modal kerja cukup tinggi dengan puncaknya pada April 2020 hingga Juni 2020. Namun, Wimboh menyebut angka restrukturisasi kredit pada bulan Juli sudah mulai melandai. "Nanti akan kami putuskan, siapa tahu kita bisa recover lebih cepat," ujarnya.
Maka dari itu, ia berharap kredit yang telah direstrukturisasi bisa dimanfaatkan para debitur dengan baik. Tujuannya, agar pemulihan ekonomi bisa cepat terjadi.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat menambahkan bahwa otoritas saat ini sedang berfokus pada para debitur yang telah menggunakan kebijakan restrukturisasi kredit namun perekonomiannya belum pulih. Apalagi, mengingat permintaan restrukturisasi yang kini sudah mulai melandai.
"Jadi dari berapa yang direstrukturisasi ini nantinya perlu diantisipasi. Berapa dari restrukturisasi yang tidak pulih dan berapa yang sudah pulih," kata Teguh dalam kesempatan yang sama.
(Baca: Bank Terancam Gagal Bakal Dapat Suntikan Dana LPS, Ada Syarat Agunan)
Maka dari itu, ia menilai perbankan perlu membentuk cadangan kerugian penurunan nilai. Cadangan tersebut bisa dibentuk saat kebijakan restrukturisasi kredit sudah jatuh tempo.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan, opsi perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit berdasarkan permintaan dan masukan dari 15 direktur utama perbankan nasional dalam pertemuan dengan OJK, Senin (13/7).
Restrukturisasi kredit dinilai masih dibutuhkan perbankan dan sektor rill. “Nanti keputusan perpanjangan ini kami putuskan pada waktu yang tepat,” ujarnya.
OJK mencatat nilai restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp 776,99 triliun per 13 Juli 2020 yang diajukan 6,75 juta debitur kepada 100 bank. Nilai restrukturisasi terdiri dari 5,43 juta UMKM sebesar Rp 328,68 triliun dan 1,32 juta Non-UMKM senilai Rp 448,32 triliun.
Di sisi lain, OJK mencatat nilai restrukturisasi untuk perusahaan pembiayaan hingga 21 Juli 2020 yakni Rp 148,7 triliun dari 4,05 juta kontrak yang disetujui. Dari 183 perusahaan pembiayaan, ada 4,7 juta kontrak permohonan restrukturisasi sedangkan 372.717 dalam proses persetujuan.
(Baca: Wewenang Baru, Ini Skema Penempatan Dana LPS di Bank )