Pemerintah Relaksasi KUR Non-produktif untuk Pacu Pemulihan Ekonomi

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras.
Ilustrasi pelaku UMKM.
Penulis: Rizky Alika
27/7/2020, 21.45 WIB

Komite Kebijakan Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menghapus pembatasan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada sektor nonproduksi atau perdagangan. Hal ini dilakukan dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi pada triwulan III dan IV.

“Seiring dengan dibukanya aktivitas ekonomi pada Juni 2020, penyaluran KUR mulai meningkat signifikan dengan peningkatan KUR sektor nonproduksi atau sektor perdagangan yang melampaui sektor produksi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato selaku ketua Komite, melalui siaran pers, Senin (27/7).

Berdasarkan informasi dari lembaga penyalur, KUR dapat ditingkatkan lagi apabila penyaluran KUR pada sektor perdagangan tidak dibatasi. Hal ini dengan mempertimbangkan tingginya permintaan KUR dari sektor perdagangan seiring dibukanya aktivitas ekonomi.

Sebelumnya, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana diubah dalam Permenko Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ketentuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi Covid-19.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah memberikan relaksasi penundaan angsuran pokok dan pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya. Serta perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon, dan penundaan kelengkapan persyaratan administrasi pengajuan KUR.

Menurutnya, dukungan UMKM diperlukan untuk mendorong belanja negara serta meningkatkan investasi. Dengan demikian, ekonomi pada 2020 dapat didorong tumbuh sekitar 0,5%.

“Dukungan UMKM dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi adalah meningkatkan investasi yang berasal dari pembiayaan domestik,” kata Airlangga.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika