Pemerintah Relaksasi KUR Non-produktif untuk Pacu Pemulihan Ekonomi

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras.
Ilustrasi pelaku UMKM.
Penulis: Rizky Alika
27/7/2020, 21.45 WIB

Komite Kebijakan Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menghapus pembatasan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada sektor nonproduksi atau perdagangan. Hal ini dilakukan dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi pada triwulan III dan IV.

“Seiring dengan dibukanya aktivitas ekonomi pada Juni 2020, penyaluran KUR mulai meningkat signifikan dengan peningkatan KUR sektor nonproduksi atau sektor perdagangan yang melampaui sektor produksi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato selaku ketua Komite, melalui siaran pers, Senin (27/7).

Berdasarkan informasi dari lembaga penyalur, KUR dapat ditingkatkan lagi apabila penyaluran KUR pada sektor perdagangan tidak dibatasi. Hal ini dengan mempertimbangkan tingginya permintaan KUR dari sektor perdagangan seiring dibukanya aktivitas ekonomi.

Sebelumnya, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana diubah dalam Permenko Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ketentuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi Covid-19.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah memberikan relaksasi penundaan angsuran pokok dan pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya. Serta perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon, dan penundaan kelengkapan persyaratan administrasi pengajuan KUR.

Menurutnya, dukungan UMKM diperlukan untuk mendorong belanja negara serta meningkatkan investasi. Dengan demikian, ekonomi pada 2020 dapat didorong tumbuh sekitar 0,5%.

“Dukungan UMKM dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi adalah meningkatkan investasi yang berasal dari pembiayaan domestik,” kata Airlangga.

Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) posisi 27 Juli 2020, realisasi KUR selama masa pandemi covid-19 telah dimanfaatkan oleh debitur dengan baik. Tambahan subsidi bunga KUR mencapai Rp 110,13 triliun diberikan kepada 5,83 juta debitur.

Kemudian, penundaan angsuran pokok paling lama enam bulan mencapai Rp 38,2 triliun kepada 1,38 juta debitur, perpanjangan jangka waktu mencapai Rp 37,23 triliun kepada 1,37 juta debitur, dan penambahan limit plafon KUR mencapai Rp 2,4 miliar diberikan kepada 14 debitur.

Secara keseluruhan, realisasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai dengan 30 Juni 2020 telah mencapai sebesar Rp 550,24 triliun dengan baki debet sebesar Rp 161,74 triliun kepada 20,9 juta debitur. Adapun tingkat kredit bermasalah (NPL) KUR sampai dengan 30 Juni 2020 masih di posisi terjaga, yaitu 1,18%.

Sementara itu penyaluran KUR selama Januari 2020 sampai dengan 31 Juni 2020 sudah mencapai Rp 76,2 triliun kepada 2,2 juta debitur. Penyaluran tersebut sebesar 40,1% dari target 2020 sebesar Rp 190 triliun.

Penyaluran KUR pada masa Covid-19 melambat dari sebesar Rp 18,9 triliun pada bulan Maret 2020 menjadi hanya sebesar Rp 4,75 triliun pada Mei 2020. Pada Juni 2020, penyaluran KUR telah kembali meningkat menjadi Rp 10,45 triliun dengan peningkatan signifikan terjadi sejak minggu ketiga Juni 2020 seiring dengan adaptasi kebiasaan baru.

Adapun sektor UMKM ikut terpukul akibat pandemi Covid-19. Kendati demikian, berdasarkan hasil survei Katadata Insight Center (KIC) lebih dari setengah pelaku UMKM di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) optimistis bisnis yang dilakoninya mampu bertahan lebih dari Maret 2021.

Reporter: Rizky Alika