Subsidi Upah Pekerja & Modal UMKM Dikucurkan Bulan Ini, Hadiah HUT RI

Youtube/Sekretariat Presiden
Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin.
15/8/2020, 13.40 WIB

Pemerintah akan meluncurkan dua program berupa subsidi gaji bagi pekerja dan bantuan modal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bulan ini. Adapun pelaksanaan dua program ini akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 37,74 triliun.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa dua program yang akan diluncurkan bulan ini merupakan hadiah pemerintah dalam rangka peringatan hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan Indonesia ke-75.

"Anggaran subsidi gaji Rp 37,74 triliun kami siapkan, ini harus diluncurkan di Agustus, jadi hadiah ulang tahun RI dari pemerintah bagi rakyat," kata Budi dalam video conference pada Sabtu (15/8).

Pemerintah memang menyiapkan program bantuan subsidi gaji kepada 15,75 juta tenaga kerja formal untuk kuartal III Dan kuartal IV. Subsidi yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan dibagikan selama 4 bulan.

Budi mengatakan, alasan pemerintah membuat program subsidi gaji karena banyak pekerja yang bekerja di sektor formal tidak terkena PHK, namun karena kondisi perusahaan sulit, ia dirumahkan atau gajinya dipotong. "Banyak perusahaan swasta kesulitan, ini coba buat programnya," ujarnya.

Syarat untuk mendapatkan subsidi gaji ini yaitu harus memiliki upah di bawah Rp 5 juta per bulannya. Kemudian, para penerima bantuan subsidi upah harus terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020. Mereka juga tak boleh menjadi peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

Program kedua yang disiapkan pemerintah dalam rangka peringatan HUT RI yaitu bantuan modal bagi UMKM. Budi menjelaskan, program itu akan diluncurkan 17 Agustus 2020 nanti.

"Sebanyak 60% lebih perputaran uang dari UMKM, kami kerja sama dengan Kemenkop (Kementerian Koperasi dan UKM) susun bantuan sesuai arahan Presiden. Akan disalurkan segera setelah hari kemerdekaan," kata Budi.

Pemerintah kemudian menyiapkan anggaran Rp 22 triliun dengan target 12 juta pelaku UMKM. Untuk tahap awal, bantuan modal akan diberikan kepada 9,1 juta UMKM. Total bantuan diberikan sebesar Rp 2,4 juta pada masing-masing UMKM.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, UMKM yang akan menerima bantuan tersebut tidak boleh berstatus ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN/BUMD dan sebelumnya tak menerima pinjaman perbankan.

Selain itu, mereka harus membuat rekening bank terlebih dahulu agar penyaluran bantuan modal kerja bisa tepat sasaran. “Sebelum menerima ini, paling tidak sudah ada tanda tangan yang bersangkutan. Jadi ada recheck ulang,” kata Teten beberapa waktu lalu (12/8).

Adapun, UMKM yang menerima bantuan ini tak terbatas kepada sektor tertentu. Teten mengatakan, bantuan modal kerja produktif berlaku untuk semua sektor namun dibuat secara proporsional di berbagai daerah. “Supaya ini tidak menumpuk di kota besar saja,” kata Teten.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan