Pemerintah Kenakan Bea Masuk Impor Keramik Asal India dan Vietnam

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Pemerintah mengeluarkan India dan Vietnam dari daftar negara yang dikecualikan terhadap pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atau BMTP ubin keramik.
28/8/2020, 15.05 WIB

Pemerintah memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atau BMTP pada produk ubin keramik asal India dan Vietnam. Hal ini dilakukan guna mendukung industri dalam negeri.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu menjelaskan,  kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2020 terkait Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik. Dalam PMK tersebut, pemerintah mengeluarkan India dan Vietnam dari daftar negara yang dikecualikan terhadap pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atau BMTP ubin keramik. "Dengan diberlakukannya PMK perubahan ini, maka India dan Vietnam dikenakan BMTP atas impor ubin keramik," tulis Febrio dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (28/8).

Adapun besaran serta jangka waktu pengenaan BMTP terhadap impor ubin keramik tidak mengalami perubahan dari PMK sebelumnya. BMTP pada tahun pertama dikenakan sebesar 23%, tahun kedua sebesar 21%, dan tahun ketiga sebesar 19% dengan periode pengenaan  hingga Oktober 2021.

Febrio mengungkapkan bahwa pengenaan BMTP ubin keramik dari India dan Vietnam didasarkan pada data melonjaknya impor ubin keramik dari kedua negara tersebut. Lonjakan impor terjadi setelah produk kedua negara itu dikecualikan dari pengenaan BMTP sesuai PMK 119/PMK.010/2018.

“Berdasarkan evaluasi Kementerian Perdagangan pada Desember 2019, impor  ubin keramik dari India dan Vietnam pada periode 2018-2019 melonjak masing-masing sebesar 22,72% dan 6,58%,” ujarnya.

Merujuk article 9.1 WTO Agreement on Safeguards, India dan Vietnam dapat dikeluarkan dari daftar negara yang dikecualikan dari pengenaa BMTP lantaran pangsa  pasar impor kedua negara tersebut telah melebihi 3%. 

Sejak pemberlakuan BMTP kepada produk ubin keramik sesuai  PMK 119/PMK.010/2018, pemerintah mencatat impor dari sejumlah negara seperti Tiongkok turun signifikan. Namun di saat bersamaan, terjadi lonjakan impor dari India dan Vietnam yang dikecualikan dari pengenaan BMTP. Kondisi ini pun memberikan tekanan pada industri domestik. 

Dengan pemberlakuan  perubahan PMK ini, Febrio menyebut pemerintah berkomitmen untuk mendukung industri dalam negeri. "Khususnya industri ubin keramik, untuk dapat kembali bersaing dengan produk impor yang membanjiri pasar dalam negeri,” kata dia.

Badan Pusat Statistik mencatat nilai impor Indonesia pada Juli 2020 turun 2,73% dibandingkan Juni menjadi US$ 10,47 miliar dan anjlok 32,55% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Penurunan impor terutama disebabkan oleh impor nonmigas yang mencapai 5,73%, sedangkan impor migas naik 41,53% akibat kenaikan harga minyak mentah. 

Penurunan impor terutama terjadi pada barang konsumsi yang mencapai 21,01%. "Penurunan ini karena impor bawang putih sudah cukup tinggi pada bulan sebelumnya. Kemudian, impor obat-obatan dari Inggris dan buah pear dari Tiongkok juga menurun.

Impor bahan baku penolong turun 2,5% dibanding bulan sebelumnya, tetapi anjlok 34,46% dibanding periode yang sama tahun lalu. Sedangkan barang modal naik 10,82% dibandingkan bulan sebelumnya, tetapi masih anjlok dibanding periode yang sama tahun lalu.

Berdasarkan struktur impor nonmigas, bahan baku/penolong mengambil porsi 70,58%, barang modal 18,79%,, dan konsumsi 10,63%. Secara kumulatif atau Januari-Juli 2020, total impor mencapai US$ 90,12 miliar, turun dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar US$ 81,37 miliar. 

Reporter: Agatha Olivia Victoria