Langkah Sri Mulyani Cekal Bambang Trihatmodjo yang Berbuntut Gugatan

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mencegah Bambang Trihatmodjo ke luar negeri karena masih memiliki utang kepada negara.
18/9/2020, 10.12 WIB

Di dalam perkara tersebut, Bambang sebagai penggugat meminta PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan dirinya terhadap Sri Mulyani. 

Adapun gugatan tersebut yakni menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”.

Kemudian, Bambang juga meminta Sri Mulyani untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”.

Sri Mulyani juga diminta membayar biaya perkara. Adapun sidang perdana dijadwalkan pada 23 September 2020 pukul 09.00 WIB.

Mengutip Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 1996 tentang Penyelenggaran Sea Games XIX, 1997, Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997 memang diikutsertakan pemerintah dalam rangka menyukseskan acara.

Konsorsium bersama ketua panitia penyelenggara bertanggung jawab kepada Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, selaku Ketua Pelaksana Harian Badan Pembina Penyelenggara SEA Games XIX, 1997. Peraturan tersebut diteken Presiden RI saat itu, Soeharto pada 11 Juni 1996.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria