Rupiah Kembali Melemah Tertekan Aksi Trump Menunda Stimulus

ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Ilustrasi. Rupiah pada perdagangan hari ini dibuka menguat Rp 14.710 per dolar AS.
7/10/2020, 10.00 WIB

Nilai tukar rupiah pada pembukaan pasar spot pagi ini, Rabu (10/7) menguat 0,61% ke level Rp 14.710 per dolar AS. Kurs rupiah dibuka menguat karena masih terbawa entimen positif dari pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.

Namun, berdasarkan data Bloomberg, rupiah hingga pukul 09.50 WIB bergerak melemah tipis ke posisi Rp 14.742 per dolar AS.  Mayoritas mata uang Asia juga bergerak melemah terhadap dolar AS.

Yen Jepang turun 0,02%, dolar Hong Kong 0,01%, won Korea Selatan 0,21%, peso Filipina 0,14%, rupee India 0,23%, ringgit Malaysia 0,16%, dan baht Thailand 0,32%.  Sementara dolar Singapura, dolar Taiwan, dan yuan Tiongkok menguat masing-masing 0,04%, 0,24%, dan 0,37%.

Kepala Riset dan Edukasi Monex Investindo Futures Ariston Tjendra menuturkan penguatan rupiah pada saat pembukaan masih didorong oleh sentimen UU Cipta Kerja.  Namun, kabar penundaan negosiasi paket stimulus jilid II AS hingga sesudah pemilu oleh Trump telah mendorong penguatan dolar AS di pasar keuangan.

"Ini memberikan sentimen negatif ke aset berisiko," ujar Tjendra Katadata.co.id, Rabu (7/10).

Pasar khawatir pemulihan ekonomi ASakan terganggu. Isu ini membuat investor beralih ke instrumen safe haven dan menekan rupiah.  Saat berita ini ditulis, indeks dolar AS naik 0,19% ke level 93.86.

Tjendra pun memperkirakan rupiah hari ini akan bergerak pada rentang  Rp 14.650-14.800 per dolar AS.

Sementara, Analis Binaartha Sekuritas Muhammad Nafan Aji mengatakan rupiah berpotensi terus menguat hari ini. "Pasar sangat mengapresiasi pengesahan UU Cipta Kerja," kata Nafan kepada Katadata.co.id, Rabu (7/10).

Pengesahan UU Cipta Kerja tak diiringi dengan kerusuhan. Stabilitas politik yang masih tercipta menjadi pertimbangan pasar. Di sisi lain, Nafan menilai dinamika politik dalam program stimulus AS menjadi sentimen negatif.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebelumnya menyebut akan segera membuat aturan teknis turunan dari UU Cipta Kerja. Tujuannya, agar UU baru tersebut bisa berjalan dengan mudah dan baik.

Dia mengaku sangat bersyukur dengan disahkannya UU tersebut. Harapannya, aturan dengan bentuk Omnimbus Law itu bisa membuat dunia usaha lebih banyak berinvestasi di Tanah Air. "Karena UU ini banyak memangkas peraturan," kata Suahasil dalam acara Indonesia Knowledge Forum (IKF) IX 2020, Selasa (6/10).

DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law menjadi undang-undang. Kalangan pengusaha menyambutnya, sedangkan buruh menolak dan berencana mogok kerja.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Mandir, Husni Mubarok mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja memberikan janji semu terhadap pekerjaan di masa depan. Aturan tersebut dinilai mengurangi jaminan pekerjaan dan memungkinkan pengusaha untuk mengeksploitasi banyak pekerja kontrak.

Sementara, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani berharap UU Cipta Kerja dapat mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja.

Reporter: Agatha Olivia Victoria