Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali menunjuk 10 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan jasa digital. Kini total terdapat 46 perusahaan digital yang menyetorkan PPN ke kas negara.
Sepuluh pelaku usaha tersebut yakni Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), PT Bukalapak.com, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Kemudian, PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam), serta beIN Sports Asia Pte Limited.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia mulai 1 Desember 2020. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak. "PPN harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut," tulis Hestu dalam keterangan resminya, Jakarta, (17/11).
Hestu menjelaskan, pemungutan PPN oleh marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri.
Ia memastikan pemerintah terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Demikian pula dengan kesiapan perusahaan-perusahaan tersebut untuk memungut PPN digital.
Peneliti Institute For Development of Economics and Finance Rizal Taufikurahman mengatakan tambahan perusahaan digital yang akan dipungut PPN memang akan sedikit mengkerek penerimaan negara, apalagi jika perusahaan tersebut merupakan marketplace. "Tambahan penerimaan negara untuk perusahaan produk digital memang signifikan meskipun volumenya masih jauh lebih kecil dibandingkan non digital," kata Rizal kepada Katadata.co.id, Selasa (17/11).
Dia menilai hal tersebut mengingat transaksi melalui marketplace yang saat ini sedang meningkat. Adapun jumlah pengguna dan transaksi platform e-commerce seperti Tokopedia, Lazada, dan Bukalapak memang melonjak selama periode pandemi corona. Produk yang paling banyak dibeli yakni masker kesehatan, hand sanitizer, dan bahan pokok.
Sebelumnya, pemerintah telah menerima setoran atas pungutan PPN enam perusahaan digital untuk periode Agustus sebesar Rp 97 miliar. Keenam perusahaan tersebut, yakni Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google LLC, Google Ireland Ltd, Netflix International B.V, dan Spotify AB.
Pandemi Covid-19 memukul penerimaan perpajakan pada tahun ini. Rasio perpajakan pun diproyeksi turun dari 9,76% pada tahun lalu menjadi 7,9% pada tahun ini, seperti tergambar dalam databoks di bawah ini.