Pemerintah akan kembali memberikan insentif perpajakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional 2021. Salah satunya yakni pembebasan pajak penghasilan (PPh) karyawan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif perpajakan tersebut diberikan untuk mendorong daya beli masyarakat. "Jadi secara umum ini merupakan keberlanjutan dari insentif perpajakan yang diberikan di dalam program PEN," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan secara virtual, Selasa (2/2).
Fasilitas pembebasan pajak karyawan berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Namun, insentif tersebut hanya berlaku untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun sesuai klasifikasi.
Selain pembebasan pajak karyawan, pemerintah memberikan pembebasan pungutan PPh Pasal 22 impor serta pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk korporasi dan UMKM. Kedua fasilitas tersebut bertujuan untuk memenuhi impor bahan baku produksi untuk sektor yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan membantu arus kas perusahaan agar kembali melakukan aktivitas usaha.
Sri Mulyani melanjutkan, insentif PPh Final UMKM DTP juga akan diperpanjang. Fasilitas diberikan bagi UMKM yang memiliki peredaran bruto tertentu dan dikenai PPh Final sesuai ketentuan PP 23/2018.
Percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) turut dilanjutkan bagi wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak berisiko rendah. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP atas P3-TGAI juga akan diteruskan guna meningkatkan kualitas sarana irigasi dan aktivitas sektor konstruksi, mengurangi pengangguran dan masyarakat miskin, serta mempertahankan daya beli masyarakat.
Selain itu, pemerintah akan memberikan pemanfaatan fasilitas kawasan berikat (KB), kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), hingga pengembangan kawasan ekonomi khusus. KB akan memberikan insentif berupa penangguhan bea masuk, dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
Sementara itu, KITE menyediakan insentif berupa pembebasan atau pengembalian bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang dan bahan yang diimpor untuk tujuan diolah, dirakit atau pasang dan hasil produksinya untuk tujuan ekspor. Insentif fiskal juga diberikan melalui pengembangan KEK untuk percepatan perkembangan daerah sekaligus sebagai model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi.
Menurut Bendahara Negara, insentif perpajakan merupakan bentuk belanja perpajakan yang merupakan penerimaan perpajakan yang tidak dikumpulkan sebagai akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari sistem pemajakan secara umum. "Besaran belanja perpajakan selalu meningkat dari tahun ke tahun, yaitu Rp 196,8 triliun pada tahun 2017, Rp 225,2 triliun pada 2018, dan Rp 257,2 triliun pada tahun 2019," ujar dia.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar menilai, pemerintah kurang mensosialisasikan insentif perpajakan PEN pada awal peluncurannya. Namun, ini sudah mulai diperbaiki pemerintah.
"Terbukti besaran insentif semakin besar dan naik signifikan dalam dua bulan terakhir pada 2020, terutama jenis pajak PPh Badan," kata Fajry kepada Katadata.co.id, Selasa (2/2).
Menurun dia, banyak wajib pajak yang akan memanfaatkan insentif perpajakan pada tahun 2021. Ia menyarankan pemeirntah aga meninjau kembali insentif pajak untuk setiap sektor dan melihat efektivitasnya. "Sektor mana yang sudah bangkit atau malah meningkat saat pandemi, tidak perlu lagi diberikan insentif," ujar dia.
Kementerian Keuangan mencatat realisasi anggaran PEN hingga akhir tahun 2020 sebesar Rp 579,79 triliun atau 83,4% dari pagu Rp 695,2 triliun. Adapun capaian pada pos insentif usaha dalam program tersebut mencapai Rp 56,12 triliun atau hanya 46,5% dari pagu Rp 120,61 triliun.
Dana PEN 2021 diperkirakan mencapai Rp 553,1 triliun. Program itu terdiri dari bidang kesehatan dengan alokasi anggaran Rp 104,7 triliun, perlindungan sosial Rp 150,96 triliun, program prioritas Rp 141,36 triliun, serta dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi Rp 156,06 triliun.
"Perkiraan anggaran kemungkinan akan bertambah setelah kami memasukan insentif perpajakan," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (27/1).