Sri Mulyani Jelaskan Aturan Baru Pajak Pulsa & Token, Harga Tidak Naik

Pingit Aria
30 Januari 2021, 10:46
Menteri Keuangan Sri Mulyani membacakan tanggapan pemerintah atas pengesahan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020). Dalam Rapat Paripurn
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Menteri Keuangan Sri Mulyani membacakan tanggapan pemerintah atas pengesahan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020). Dalam Rapat Paripurna itu DPR menyetujui RUU APBN Tahun Anggaran 2021 dan RUU Bea Materai menjadi Undang-Undang serta menetapkan perpanjangan waktu pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis payung hukum pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. Namun, beleid itu tidak akan mempengaruhi harga barang atau produk tersebut karena selama ini pajaknya sudah berjalan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 /PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan voucer. Beleid ini diteken Sri Mulyani di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2021.

Advertisement

“Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021,” tulis PMK tersebut seperti dikutip Katadata.co.id, Jumat (29/1).

Regulasi baru ini sempat ramai diperbincangkan karena masyarakat menganggap pemerintah memungut jenis pajak baru. Beberapa pihak juga khawatir ketentuan ini akan membuat pulsa, kartu perdana, token, dan voucer naik. Benarkah demikian?

Sri Mulyani membantahnya. “Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token, dan voucer,” demikian dikutip dari unggahan Sang Menteri di Instagram, Sabtu (30/1).

Berapa jumlah wajib pajak PPh pada 2020? Simak Databoks berikut: 

Ia menjelaskan, selama ini PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi, tidak ada pungutan pajak baru untuk produk-produk tersebut.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 /PMK.03/2021 hanya bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer yang telah ada sebelumnya, serta untuk memberikan kepastian hukum.

Penyederhanaan pengenaan pajak yang dimaksudnya meliputi:

1. Pemungutan PPN

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement