Masa pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2020 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi akan berakhir pada hari ini, Rabu (31/3). Hingga pukul 08:37 WIB, sudah terdapat 10,22 juta orang yang berpartisipasi.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, angka tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 8,65 juta. WP OP yang melaporkan SPT Tahunan melalui e-filling tercatat 9,87 juta, naik dari 8,37 juta pada 31 Maret 2020. Sedangkan secara manual sebanyak 362.694 orang, meningkat dari 278.766.
Selain itu, terdapat 309.232 WP Badan yang sudah melaporkan SPT Tahunan 2020. Realisasi tersebut juga naik dari tahun 2020 yang sebesar 258.215.
Jumlah WP Badan yang telah mengisi SPT terdiri dari 261.165 pelapor melalui e-Filling, meningkat dari 213.357. Kemudian, 48.067 WP Badan mengisi secara manual, naik dari 44.858.
Secara keseluruhan, jumlah WP yang telah mengisi SPT Tahun Pajak 2020 yakni 10,54 juta, naik dari realisasi tahun lalu 8,91 juta. Sebanyak 10,13 juta WP baik Badan maupun OP mengisi SPT melalui e-Filling, sedangkan 410.761 sisanya secara manual.
Batas waktu pengisian SPT Tahunan 2020 untuk badan usaha yakni 30 April 2021. Ketentuan mengenai perpanjangan pemberlakukan fasilitas PPh dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 dan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19 yang diatur dalam PMK 9/PMK.03/2021 tidak mengubah jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pelaporan ini merupakan kewajiban seluruh wajib pajak. Denda telat lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi Rp 100 ribu, sedangkan wajib pajak badan Rp 1 juta. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 tahun 1983.
Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara. Pertama, secara langsung disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan. Sehubungan dengan pandemi Covid-19, tiket antrian bisa diambil terlebih dahulu secara daring sebelum datang ke kantor pajak.
Kedua, SPT bisa dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Dalam hal penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan lembar informasi amplop SPT Tahunan yang dapat diunduh di website pajak.go.id.
Ketiga, melaporkan secara daring atau online melalui layanan elektronik Ditjen Pajak, secara e-Filing, e-Form maupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT. Keempat, dilaporkan secara daring melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan mitra Ditjen Pajak.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan bahwa peningkatan jumlah WP OP maupun Badan merupakan cerminan dari semakin mudahnya pengisian SPT Tahunan terutama secara online. Ia pun mengapresiasi kerja Ditjen Pajak lantaran mengimbau WP dalam kondisi pandemi saat ini lebih sulit.
"Kenaikan tersebut juga menggambarkan kepatuhan formal meningkat dibanding tahun lalu," kata Fajry kepada Katadata.co.id, Rabu (31/3).