Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan salah satu praktik usaha populer di kalangan masyarakat. Banyaknya pegiat UMKM menjadikan sektor bisnis ini sebagai salah satu roda penggerak perekonomian negara.
UMKM adalah kegiatan usaha atau bisnis yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, maupun badan usaha kecil. Penggolongannya berdasarkan besaran omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, dan jumlah karyawan yang dipekerjakan.
Tidak semua usaha bisa dikategorikan sebagai UMKM, beberapa usaha digolongkan sebagai usaha besar sebab jumlah kekayaan bersih atau omzet per tahunnya lebih besar dari usaha menengah. Usaha-usaha besar tersebut meliputi usaha patungan, nasional milik negara atau swasta, serta asing yang beroperasi di wilayah Indonesia.
Pengertian serta aturan lengkap terkait UMKM telah dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha, mikro, kecil, dan menengah.
Usaha Mikro
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008, yang dimaksud dengan usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagai mana diatur dalam undang-undang.
Maksimal omzet dari usaha mikro yakni sebesar Rp 300 juta dengan jumlah aset bisnis Rp 50 juta (di luar tanah dan bangunan). Dari pengelolaan keuangannya, tak sedikit keuangan usaha mikro menyatu dengan keuangan pribadi perintisnya. Artinya, usaha mikro belum menerapkan sistem profesional.
Contoh usaha mikro, yaitu warung kopi, pedagang asongan, pangkas rambut, pedagang di pasar, dan sebagainya.
Usaha Kecil
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.
Kekayaan bersih usaha kecil berkisar antara Rp 50 juta sampai Rp 500 juta dengan penjualan per tahun antara Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar.
Perbedaan antara usaha mikro dan kecil bisa dilihat dari pengelolaan keuangannya. Untuk usaha kecil, pengelolaan keuangan sudah lebih terorganisir dan dilakukan secara lebih profesional. Adapun contoh usaha kecil, yaitu restoran kecil, katering, binatu, usaha fotokopi, bengkel motor, dan sebagainya.
Usaha Menengah
Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Kriteria usaha menengah, yakni memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Selain itu, usaha menengah juga memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.
Ciri-ciri usaha menengah bisa dilihat dari pengelolaan keuangan yang lebih profesional dan telah memiliki legalitas. Adapun contoh usaha menengah, di antaranya restoran besar, perusahaan pembuat roti, hingga toko bangunan.
Ciri-Ciri UMKM
Ada beberapa ciri khusus yang membedakan UMKM dengan usaha-usaha lainnya, yaitu jenis barang atau komiditi yang dapat berganti sewaktu-waktu alias tidak tetap. Tempat usaha sektor UMKM juga bisa berpindah-pindah apabila diperlukan. Selain itu, usaha ini juga belum memiliki penerapan administrasi yang memadai.
Ciri usaha UMKM juga bisa dilihat dari sumber daya manusianya yang belum memiliki jiwa wirausaha yang terasah. Sebagian besar pelakunya tidak punya akses perbankan dan tidak memiliki surat izin usaha atau legalitas lainnya, seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Peran UMKM
Walaupun tidak semua UMKM memiliki pengelolaan keuangan yang profesional, izin serta legalitas lainnya, keberadaannya memikul peranan penting terhadap perekonomian negara. Berikut peran UMKM:
- Mendorong pemerataan ekonomi
Melalui UMKM, kondisi ekonomi di wilayah-wilayah kecil bisa ikut terdorong. Masyarakat di wilayah pedesaan memiliki kesempatan untuk mengakses barang dan jasa atau kebutuhan primer lainnya di sekitar tempat tinggal mereka.
- Membuka lapangan kerja
Usaha UMKM umumnya memiliki syarat maupun kualifikasi yang lebih ringan jika dibandingkan perusahaan-perusahaan besar. Dengan begitu, lowongan kerja UMKM cenderung terbuka untuk semua lapisan masyarakat.
- Penopang ekonomi di situasi kritis
Seperti halnya krisis ekonomi pada 1998 silam, di masa pandemi seperti saat ini pun sektor UMKM mampu beradaptasi dari sejumlah kebijakan dan turut serta membantu penekanan angka penyebaran Covid-19.
- Meningkatkan devisa negara
Sejumlah produk-produk UMKM sudah mampu menggaet konsumen asing. Kegiatan ekspor pun semakin marak dilakukan oleh para pelakunya. Semakin menjamurnya UMKM dengan produk berkualitas yang mampu menjangkau pasar luar negeri, maka devisa negara pun akan ikut tumbuh.
- Memenuhi kebutuhan masyarakat
UMKM mampu memenuhi kebutuhan masyarkat kecil secara akurat. Bukan hanya itu, pegiat UMKM juga lebih mudah mendapatkan bahan baku produksi dari lingkungan sekitar dan produsen lokal.
Hal tersebut tentu menawarkan keuntungan tambahan bagi masyarakat sekitar yang akan menjadi konsumen serta mampu meningkatkan perputaran ekonomi.
Faktor Perkembangan UMKM
Ada beberapa faktor yang dapat memicu perkembangan UMKM di Indonesia. Salah satunya melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Pada 2017, ada sekitar delapan juta unit UMKM yang sudah go digital.
Pemanfaatan teknologi yang baik dan tepat dapat menjadi pondasi kesuksesan UMKM untuk dapat bersaing dengan usaha-usaha raksasa di Indonesia. Selain itu, perkembangannya juga tidak bisa lepas dari dukungan perbankan. Usaha ini memerlukan akses pembiayaan dan kredit.
UMKM disebut sebagai salah satu roda penting penggerak perekonomian tanah air. Sebab, sektor ini mengambil peran penting sebagai penyumbang produk domestik bruto (PDB) negeri. Selain itu, UMKM juga membuka banyak lapangan kerja, sehingga membantu mengurangi angka pengangguran.
UMKM cenderung tahan terhadap krisis keuangan. Di tengah krisis ekonomi 1998, kehadirannya mampu bertahan dan menjadi penyelamat ekonomi negara di saat perusahaan-perusahaan besar gulung tikar dan kondisi ekonomi negara sendang carut-marut.