UMKM Adalah: Ciri, Peran, dan Faktor Perkembangannya

Image title
25 Agustus 2021, 10:38
umkm adalah, arti umkm, umkm
ANTARA FOTO/Zabur/foc.
Pekerja menyelesaikan kerajinan tangan yang berbahan dasar batang enceng gondok kering di UMKM Win's Rajut, Pasuruan, Jawa Timur.

Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan salah satu praktik usaha populer di kalangan masyarakat. Banyaknya pegiat UMKM menjadikan sektor bisnis ini sebagai salah satu roda penggerak perekonomian negara.

UMKM adalah kegiatan usaha atau bisnis yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, maupun badan usaha kecil. Penggolongannya berdasarkan besaran omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, dan jumlah karyawan yang dipekerjakan.

Tidak semua usaha bisa dikategorikan sebagai UMKM, beberapa usaha digolongkan sebagai usaha besar sebab jumlah kekayaan bersih atau omzet per tahunnya lebih besar dari usaha menengah. Usaha-usaha besar tersebut meliputi usaha patungan, nasional milik negara atau swasta, serta asing yang beroperasi di wilayah Indonesia.

Pengertian serta aturan lengkap terkait UMKM telah dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha, mikro, kecil, dan menengah.

Usaha Mikro

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008, yang dimaksud dengan usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagai mana diatur dalam undang-undang.

Maksimal omzet dari usaha mikro yakni sebesar Rp 300 juta dengan jumlah aset bisnis Rp 50 juta (di luar tanah dan bangunan). Dari pengelolaan keuangannya, tak sedikit keuangan usaha mikro menyatu dengan keuangan pribadi perintisnya. Artinya, usaha mikro belum menerapkan sistem profesional.

Contoh usaha mikro, yaitu warung kopi, pedagang asongan, pangkas rambut, pedagang di pasar, dan sebagainya.

Usaha Kecil

Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.

Kekayaan bersih usaha kecil berkisar antara Rp 50 juta sampai Rp 500 juta dengan penjualan per tahun antara Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar.

Perbedaan antara usaha mikro dan kecil bisa dilihat dari pengelolaan keuangannya. Untuk usaha kecil, pengelolaan keuangan sudah lebih terorganisir dan dilakukan secara lebih profesional. Adapun contoh usaha kecil, yaitu restoran kecil, katering, binatu, usaha fotokopi, bengkel motor, dan sebagainya.

Usaha Menengah

Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Kriteria usaha menengah, yakni memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10  miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Selain itu, usaha menengah juga memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.

Ciri-ciri usaha menengah bisa dilihat dari pengelolaan keuangan yang lebih profesional dan telah memiliki legalitas. Adapun contoh usaha menengah, di antaranya restoran besar, perusahaan pembuat roti, hingga toko bangunan.

Halaman:
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...