Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penguasaan aset eks BLBI pada Kamis (9/9). Plang kali ini dipasang di dua lahan yang terletak di Karet Tengsin, Jakarta Pusat dan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
"Kedua aset properti eks BLBI itu telah menjadi milik atau kekayaan negara, tetapi selama ini dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI," kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam keterangan resminya, Kamis (9/9).
Pemasangan plang pengamanan pada aset tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban. Prosesi ini juga dihadiri perwakilan dari Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Aset yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat memiliki luas 26,9 ribu m2 dengan dokumen kepemilkan berupa sertifikat dan nonsertifikat. Aset ini tercatat sebagai properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) dari debitur PT Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Ini berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) Nomor 31 tanggal 13 November 1997.
Sementara aset lainnya di Pondok Indah, berupa sebidang tanah dengan luas 2 ribu m2 yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya Kav. 1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan. Penguasaan ini sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 7159/Kel. Pondok Pinang (d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang). Aset ini tercatat sebagai properti eks BPPN yang berasal dari BJDA eks debitur Universal Metal Work, eks Bank Unibank.
Tri mengatakan, Satgas BLBI masih akan melakukan pemasangan plang. Rencananya masih ada 1.677 bidang tanah lainnya dengan luas total mencapai 15,8 juta m2 yang tersebar di berbagai kabupaten kota di Indonesia. Sebelunmnya pada Jumat (27/8), Satgas bersama Pemerintah, Polri dan Kejaksaan telah memulai pemasangan plang tahap pertama di atas 49 bidang tanah seluas lebih dari 5,2 juta m2 berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang dan Bogor.
Selain memastikan aset-aset eks BLBI dikuasai negara, Satgas juga telah memanggil sejumlah obligor untuk melunasi utangnya. Pada pengumuman koran yang diterbitkan 23 Agustus, Satgas memanggil dua pengurus Timor Putra Nasional (TPN) yakni Tommy Soeharto serta Rony Hendrarto Ronowicaksono. Keduanya dijadwalkan menghadap pada Juli (26/7).
Tommy dan Rony dipanggil dengan agenda menyelesaikan hak tagih negara BLBI berdasarkan penetapan jumlah piutang negara Nomor PJPN-375/PUPCN.10.05/2009 pada 24 Juni 2009 dengan nominal Rp 2,61 triliun.
Pada hari yang sama, Satgas BLBI juga memanggil pemilik Bank Pelita Istismarat Agus Anwar. Ia dipanggil untuk melunasi utang Rp 739 miliar. Ini terdiri atas utang Rp 635 miliar dalam rangka PKPS Bank Pelita Istismarat, utangan Rp 82 miliar selaku penjamin atas penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Muspan. Serta Rp 22 miliar selaku penjamin atas pentelesaian kewajiban debitur PT Bumisuri Adilestari
Satgas juga memanggil konglomerat sekaligus mantan Wakil Komisaris Bank Umum Nasional (BUN) Kaharudin Ongko. Pemanggilan juga dilakukan melalui pengumuman koran pekan lalu (2/9) dan dijadwalkan menghadap hari Selasa (7/9).
Pemanggilan Ongko berkaitan dengan penyelesaian utang Rp 8,187 triliun melalui dua bank. Ongko dikejar utang senilai Rp 7,828 triliun dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Umum Nasional (BUN). Kemudian utang Rp 359 miliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panudarta.
Terbaru, dua bos Bank Asia Pacific (Aspac) Setiawan Harjono alias Steven Hui dan Hendrawan Harjono alias Xu Jing Nan juga masuk daftar pengemplang dana BLBI yang dipanggil menghadap Satgas. Keduanya dipanggil untuk menyelesaikan utang Rp 3,579 triliun dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) PT Bank Asia Pacific (BBKU).