Satuan Tugas Penangan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyatakan belum menerima secara resmi informasi terkait langkah hukum yang akan diambil salah satu debitur, Tommy Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Tommy dikabarkan akan mengambil langkah hukum setelah Satgas menyita aset miliknya di PT Timor Putra Nasional.
Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan belum menerima informasi langsung apa pun terkait rencana tersebut.
"Beliau (Tommy) yang menyatakan di media massa, tetapi sampai dengan sampai sata ini kami belum tahu atau belum diberitahu atau langkah yang bersangkutan seperti apa," kata Tri dalam diskusi dengan media secara virtual, Jumat (12/11).
Mengutip Detik.com, Tommy menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait utang BLBI dan penyitaan aset yang dilakukan satgas. Pernyataan itu disampaikannya kepada media saat ia hadir dalam peresmian rest area truk miliknya di Karawang.
Katadata.co.id berupaya mengkonfirmasi langkah hukum yang akan diambil Tommy melalui Sekretaris-nya Aan Indira. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum dapat dihubungi.
Satgas menyita empat bidang tanah milik Tommy di Karawang, Jawa Barat pekan lalu. Meski begitu, Tri mengatakan langkah penyitaan tersebut sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kewenangan pemerintah.
Pemerintah melalui jurus sita Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) pekan lalu menyita empat aset tanah milik PT Timor Putera Nasional (TPN) yang merupakan perusahaan milik Tommy di Karawang. Penyitaan dilakukan terhadap aset jaminan yang diajukan TPN dalam rangka penyelesaian piutang negara senilai Rp 2,6 triliun.
Adapun empat aset yang disita Satgas tersebut rinciannya adalah sebagai berikut.
- Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors
- Tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors
- Tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors
- Tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Usai penyitaan tersebut, pemerintah berencana menjual aset tersebut secara terbuka melalui lelang. Kendati demikian, Tri mengatakan hingga kini pihaknya masih dalam proses perhitungan nilai asetnya.
Meski demikian, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban sempat membuat perhitungan kasar terkait nilai aset sitaan tersebut yang dapat mencapai Rp 1,2 triliun. "Perkiraan yang ada, seandainya tanah itu Rp 500 ribu per meter, maka sekitar 600 miliar. Kalau Rp 1 juta per meter, maka 1,2 triliun," kata Ketua Satgas BLBI Rio Silaban dalam konferensi pers virtual, Senin (8/11).
Jika Tommy benar-benar melakukan upaya hukum melawan Satgas, ia akan menjadi debitur pertama yang menggugat Satgas BLBI. Satgas sebelumnya juga telah dilaporkan oleh obligor dari Bank Asia Pacific (Aspac), Harjono bersaudara.
Hendrawan dan Setiawan Harjono menggugat pemerintah dalam hal ini DJKN kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat awal bulan lalu. Persidangan perdana dijadwalkan pada 25 Oktober lalu, yang kemudian dialihkan menjadi 22 November mendatang.
Dua bos bank Aspac itu diketahui memiliki utang kepada negara sebesar Rp 3,57 triliun. Utang tersebut dalam rangka Penyelesiaan kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Aspac.
Berdasarkan informasi detail perkara di laman resmi PN Jakarta Pusat, duo mantan bos Bank Aspac itu melaporkan pemerintah atas perbuatan melawan hukum. Laporannya teradministrasi dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, dengan tanggal surat 6 Oktober. Berikut isi gugatannya:
- Menyatakan bahwa tergugat yakni pemerintah dalam hal ini Satgas BLBI dianggap melakukan perbuatan hukum terhadap kedua obligor tersebut.
- Menyatakan bahwa Setiawan dan Hendrawan bukanlah penanggung utang obligor atas Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) PT Bank Aspac (BBKU).
- Menyatakan keduanya tidak bertanggung jawab atas piutang negara berdasarkan Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta Nomor PJPN-09/PUPNC.10.01/2019 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara Obligor PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU) Atas Nama Setiawan Harjono atau Hendrawan Harjono tanggal 23 Mei 2019.
- Menyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum atau setidak-tidaknya tidak berlaku mengikat bagi Para Penggugat yaitu Kesepakatan Awal tanggal 20 April 2000.