Satgas BLBI Bakal Lelang Tanah Sitaan 3,7 Ha di Lippo Karawaci

Katadata
Ilustrasi. Sebagian dari aset hasil sitaan atau senilai Rp 492 miliar akan diserahkan kepada pemerintah daerah dan sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
22/11/2021, 17.46 WIB

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) berencana melelang salah satu aset sitaannya berupa tanah seluas 3,7 ha di Lippo Karawaci. Langkah serupa yang juga akan dilakukan pada aset tanah yang disita dari Tommy Soeharto.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan melanjutkan langkah penyitaan aset milik para obligor dan debitur BLBI yang tak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya.

"Pemerintah akan terus berupaya memastikan pengembalian hak tagih negara dan memastikan agar aset BLBI dikelola sebaik-baiknya," kata Mahfud yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI dalam konferensi pers virtual, Senin (22/11).

Salah satu langkah yang akan dilakukan pemerintah adalah menjual aset sitaan melalui lelang. Dalam waktu dekat, Satgas akan melelang aset  sitaan di Lippo Karawaci. Lokasinya di Blok B Taman Buah Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangeran. Aset ini memiliki luas 37.779 meter persegi.

Aset yang akan dilelang ini merupakan sebagian dari aset yang disita Satgas BLBI pada akhir Agustus lalu. Saat itu Satgas melakukan seremoni penguasaan secara fisik dengan memasang plang berwarna putih di atas lahan seluas 251.992 meter persegi.

Rencana lelang aset eks BLBI sebelumnya juga dilakukan pada aset sitaan dari PT Timor Putera Nasional (PT TPN) milik Hutomo Mandala Putera alias Tommy Soeharto yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat. Aset sitaan tersebut memiliki luas lebih dari 1 juta meter persegi di empat lokasi yang berbeda.

Informasi terbaru yang diterima Katadata pekan lalu, Satgas BLBI masih dalam proses penentuan nilai dari aset tersebut sebelum kemudian dilelang.

Selain melaksanakan lelang, menurut Mahfud, sebagian dari aset hasil sitaan atau  senilai Rp 492 miliar akan diserahkan kepada pemerintah daerah dan sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L).  Aset-aset tersebut rencananya diserahkan secara resmi pada Kamis, 24 November 2021.

"Seluruh aset yang bernilai 492 miliar rupiah ini akan digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi dari K/L maupun pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat," ujarnya.

Penyerahan akan dilakukan kepada Pemerintah Kota Bogor dalam bentuk hibah dan kepada tujuh K/L dalam bentuk Penetapan Status Penggunaan (PSP). Tujuh K/L yang mendapatkan aset eks BLBI, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Polri, Badan Pusat Statistik, dan Badan Narkotika Nasional.

Mahfud mecontohkan, aset hasil sitaan BLBI seluas 1.107 meter persegi di Kecamatan Gambir, Jakarta akan diberikan kepada kementerian Agama. "Aset ini akan digunakan untuk pelaksanaan program Pendidikan Kader Ulama Internasional Masjid Istiqlal (PKUMI) yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Masjid Istiqlal," kata Mahfud.

Reporter: Abdul Azis Said