Sri Mulyani Soroti Besarnya Honor dan Uang Perjalanan Dinas PNS Daerah

Antara/Rivan Awal Lingga
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, mayoritas dari anggaran daerah selama ini digunakan untuk belanja pegawai.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
8/12/2021, 08.31 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat  resmi meloloskan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) menjadi undang-undang. Beleid ini salah satunya mengatur batas maksimum belanja pegawai pemerintah daerah sebagai respon tingginya anggaran honorarium atau imbalan jasa di luar gaji dan perjalanan dinas daerah selama ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, mayoritas dari anggaran daerah selama ini digunakan untuk belanja pegawai. Ia pun menyoroti pembayaran honorarium Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah yang bervarasi mulai dari Rp 325 ribu hingga Rp 25 juta.

"Yang penting adalah bagaimana sumber keuangan daerah bisa menghasilkan output  yang bermanfaat bagi masyarakat dan terjaga akuntabilitasnya," kata dia dalam sambutannya di Rapat Paripurna pengesahan RUU HKPD, Selasa (7/12).

Bukan hanya itu, ia juga mengkritik besaran uang perjalanan dinas yang diberikan pemerintah daerah. Sri Mulyani menyebut, rata-rata besaran uang harian perjalanan dinas PNS daerah 50% lebih tinggi dari aparat pemerintah pusat. 

"Ini perlu dilakukan standarisasi agar belanja daerah betul bertujuan untuk masyarakat dan efisen," kata Sri Mulyani.

Dia juga mengatakan, lebih dari separuh anggaran daerah selama ini justru digunakan untuk belanja pegawai. Belanja pegawai yang diperoleh dari hasil Dana Alokasi Umum (DAU) menyerap 64,8% dari transfer yang diterima daerah.

Sri Mulyani menyayangkan besarnya belanja pegawai di tengah kenaikan transfer ke daerah yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Transfer ke daerah pada tahun ini mencapai Rp 795 triliun, naik dari Rp 528 triliun pada 2013. Kenaikan belanja tersebut, menurutd ia, seharusnya dapat difokuskan untuk belanja yang produktif seperti belanja modal.

Untuk itu, menurut Sri Mulyani, UU HKPD telah mengatur ulang batas maksimum belanja pegawai daerah maksimal 30%. Ketentuan ini berlaku dengan masa transisi lima tahun ke depan.

"Untuk kualitas belanja kami bersama DPR telah sepakat untuk melakukan pengaturan belanja pegawai dan belanja infrastruktur. Belanja pegawai 30% dan infrastruktur 40%," katanya. 

Selaian menyoroti tingginya honorarium dan uang perjalanan dinas PNS daerah, Sri Mulyani juga mengungkap tidak efisiennya belanja daerah karena terlalu banyak program yang dibuat daerah. Banyak anggaran daerah yang akhirnya mengalir ke program-program kecil dengan dampak yang sangat minim kepada masyarakat. 

Catatan Sri Mulyani, terdapat 29.623 jenis program dan 263.135 jenis kegiatan yang dijalankan dan memperoleh anggaran dari daerah.  "Sehingga dampaknya sangat minim atau bahkan tidak dirasakan, atau kalau kata bapak presiden 'uangnya diecer-ecer'," kata Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga mengkritik belanja daerah yang masih mempertahankan pola lama. Penyerapan anggarannya baru digencarkan di periode akhir tahun. Hal ini menyebabkan munculnya idle cash alias kas daerah yang menganggur.

Oleh karena itu, menurut dia, UU HKPD tak hanya mengatur ulang terkait belanja daerah, tetapi juga mengubah ketentuan mengenai transfer ke daerah yang merupakan sumber utama penerimaan daerah.

Sri Mulyani menghapus ketentuan terkait pagu minimum transfer daerah melalui komponen Dana Alokasi Umum (DAU) yang semula dibatasi 26% terhadap Pendapata Dalam Negeri (PDN) Neto. Selain itu, pengalokasian DAU juga tidak akan sama rata tiap daerah, tetapi memberlakukan klasterisasi sesuai kebutuhan fiskal masing-masing daerah.

"Dalam DAU tidak ada one size fit all, tidak sama di semua daerah. Kami memperhatikan jumlah pendudukannya, kondisi daerahnya, karakteristik daerah-daerah tersebut, serta track record kinerja daerah tersebut," kata Sri Mulyani.

Reporter: Abdul Azis Said