Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas memastikan pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur mulai 2024 tidak hanya didanai melalui uang negara. Pemerintah membuka sejumlah opsi pembiayaan proyek, termasuk dukungan swasta, untuk menghindari risiko proyek mangkrak.
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, terdapat usulan kepada panitia terkait adanya pemberian jaminan agar pembangunan tidak berhenti di tengah jalan. Selain itu, ada pula usulan adanya penganggaran pembiayaan.
"Itulah kenapa dibuka bukan hanya APBN (anggaran penerimaan dan belanja negara), maka dibuka di sana skema-skema pembiayaan," kata Suharso dalam rapat kerja dengan DPR, Kamis (13/1).
Menurut Suharso, pembiayaan secara tertutup hanya akan menambah beban APBN yang saat ini dananya sudah terpecah-pecah untuk kewajiban lainnya.
Ia menyontohkan, setiap tahun pemerintah diwajibkan menganggarkan dana pendidikan sebesar 20% dari dari APBN. Selain itu, anggaran kesehatan juga dialokasikan 5% terhadap APBN. Untuk dua kebutuhan itu saja sudah menyedot seperempat APBN.
"Kalau kita membiarkan alokasi-alokasi yang tertutup di APBN, maka beban di APBN akan terlalu berat," kata Suharso.
Belum lagi belanja yang dilakukan untuk daerah melalui Transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Di dalam UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang baru disahkan telah menghapus kewajiban transfer minimal 26% dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto.
Meski begitu, menurut Suharso, transfer ke daerah, seperti halnya anggaran pendidikan dan kesehatan tetaplah menjadi kewajiban di dalam APBN.
"Kita ingin menghindari kewajiban itu secara kaku, tetapi memberikan jaminan juga untuk terbuka bahwa APBN bisa membiayai pembangunan ibu kota negara dengan skema-skema jangka panjang," kata Suharso.
Berdasarkan draft RUU Ibu Kota Negara (IKN) yang diterima Katadata.co.id, pasal 24 ayat 1 menjelaskan bahwa pendanaan untuk persiapan, pembangunan dan pemindahan ibukota negara serta penyelenggaran pemerintahan khusus IKN menggunakan dua sumber. Pertama, APBN, kedua, sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pendanan (IKN) tentu yang bersifat kolaboratif, baik dari APBN kemudian dari pihak swasta yang kita dorong KPBU maupun dengan pola investasi yang lain yang akan dibahas kemudian," Kata Staf Ahli Kepala Bappenas bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur Velix Vernando Wanggai dalam acara Konsultasi Publik RUU IKN, Selasa (21/12).
Sementara itu, terkait penggunaan dana negara untuk membangun ibu kota baru sampai saat ini sebetulnya masih belum jelas. Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata sebelumnya mengatakan belum ada dana khusus yang ditandai sebagai anggaran ibu kota baru pada tahun ini.
Hal ini karena saat proses penyusunan RUU APBN tahun lalu, rencana proyek ini masih belum jelas kapan akan dimulai.
Isa mengatakan pihaknya mulai akan mempersiapkan kebutuhan anggaran setelah RUU IKN diserahkan oleh Presiden ke DPR dan ditetapkan sebagai UU. "Nanti akan lebih konkrit setelah RUU ditetapkan, Kementerian Keuangan tentunya akan mendapat arahan presiden," kata Isa dalam konferensi pers APBN KITA awal pekan lalu.
Meski demikian, menurut Isa, sudah terdapat beberapa belanja kementerian yang secara tidak langsung mendukung pembangunan ibu kota baru namun tidak ditagging sebagai anggaran IKN. Ia mencontohkan, proyek pembangunan waduk serta jembatan penghubung di teluk Balikpapan yang nantinya membantu menghubungkan kawasan IKN dengan beberapa kota penting di sekitarnya.