Ghozali Raup Miliaran Rupiah dari NFT, Berapa Besar Setor ke Negara?

Katadata
Akun Ghozali Everyday di OpenSea
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Maesaroh
14/1/2022, 19.32 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan Ghozali Everyday untuk segera membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) usai meraup miliaran rupiah dari hasil menjual non fungible token (NFT).

Hasil penjualan NFT tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, sampai saat ini belum ada skema pemajakan khusus untuk transaksi NFT maupun kripto.

Kendati demikian, hasil dari penjualan NFT tersebut akan mengikuti ketentuan umum perpajakan.

"Sebagaimana disebutkan dalam UU Pajak Penghasilan (PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak. Hal itu termasuk transaksi yang sedang kita bahas ini (NFT), maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment," kata Neil dalam keterangan tertulisnya kepada Katadata.co.id, Jumat (14/1).

"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut," tambah Neil.

Nama Ghozali menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah menjual foto selfie nya melalui NFT. Akun twitter DJP @DitjenPajakRI langsung menanggapi keramaian di lini masa tersebut.

Mereka mengingatkan Ghozali untuk segera membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tidak lupa membayar pajak.

Menurut akun @DitjenPajakRI, berdasarkan ketentuan, penghasilan dari NFT ataupun kripto akan dikenakan PPh dengan tarif progresif sebagaimana pasal 17 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Berlaku tarif 5%-35% sesuai bracket penghasilan kena pajak yang sudah ditetapkan.

Ghozali Everyday berhasil meraup miliaran rupiah dari penjualan NFT  berupa foto diri (selfie).

Ia mengunggah 933 foto di marketplace aset digital OpenSea.  Ia mengambil foto selfienya setiap hari dalam lima tahun terakhir.

 Ghozali menyampaikan, nilai jual dari 933 NFT foto selfie dirinya di OpenSea mencapai Rp 12 miliar. Ia mendapatkan 10% dari hasil penjualan atau sekitar Rp 1,5 miliar.

Dengan ketentuan tarif  pajak sebesar 5%-35% dan berdasarkan hitungan pendapatan sebesar Rp 1,5 miliar maka  besaran pajak yang harus disetor Ghozali berkisar Rp 75 juta-Rp 525 juta.

Sebagai informasi, Ghozali Everyday berhasil menjual NFT berupa foto selfienya di marketplace aset digital OpenSea.

NFT adalah aset digital yang menggambarkan objek asli seperti karya seni, musik, atau item yang terdapat pada video dan game dalam format JPEG, PNG, MP4, dan lainnya. Aset sejenis kripto ini tidak dapat digandakan atau diganti.

Keberhasilan Ghozali meraup penghasilan jumbo kemudian tak lepas dari pemantauan otoritas pajak.

 Tidak hanya mengingatkan untuk membayat pajak, DJP melalui akun twitter resminya @DitjenPajak juga mengucapkan selamat atas kesuksesan pria berusia 22 tahun itu.

Ghozali pun disodori link untuk mendaftar sebagai wajib pajak melalui pembuatan NPWP.

Ghozali kemudian merespon dengan menuliskan bahwa ia akan segera memenuhi kewajibannya.

"Ini adalah pembayaran pajak pertama saya selama ini, tentu saja saya akan membayarnya sebagai warga negara yang baik," tulis dalam akun twitternya @ghozali_ghozalu.

 

Reporter: Abdul Azis Said