Pemilik akun Ghozali Everyday di situs Opensea, Sultan Gustaf Al Ghozali akhirnya membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) usai diingatkan Direktorat Jenderal Pajak. Ghozali akan membayarkan pajak penghasilan atas keuntungan miliaran rupiah yang diperoleh dari penjualan NFT atau non fungibel token berupa foto diri (selfie).
Berdasarkan siaran pers Ditjen Pajak, Ghozali telah menerima edukasi perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur pada Senin (24/1. Ia juga telah mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Dipandu oleh Account Representative Deni Rusmawati Agustin, Ghozali memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan setelah ia memiliki NPWP," demikian tertulis dalam siaran pers Ditjen Pajak, Selasa (25/1).
Ghozali dalam kunjungan tersebut mengatakan akan mengajak seluruh wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum 31 Maret 2022.
Nama Ghozali menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah menjual foto selfie nya melalui NFT. Akun twitter DJP @DitjenPajakRI langsung menanggapi keramaian di lini masa tersebut.
Ditjen Pajak pada 14 Januari mengingatkan Ghozali untuk segera membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tidak lupa membayar pajak.
Congratulations, Ghozali!
Here is a link where you can register your TIN: https://t.co/63kn2Spy5Q
Check out this link for more information about TIN: https://t.co/5gJFmHaK3y
If you need help, kindly ask @kring_pajak.
We wish you the best of luck in the future.