Laporan Harta Program Pengungkapan Sukarela Pajak Capai Rp 26,7 T

Katadata/maesaroh
Ilustrasi. Dari total hampir Rp 27 triliun harta wajib pajak yang sudah dilaporkan dalam program PPS, mayoritas merupakan harta hasil deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
9/3/2022, 11.08 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat nilai harta bersih yang dilaporkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak  mencapai Rp 26,76 triliun hingga pagi ini (9/3). Harta tersebut berasal dari 20.522 wajib pajak dengan jumlah surat keterangan yang disetor sebanyak 23.082.

"Data per 9 Maret 2022 pukul 08.00 WIB, jumlah Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 2,77 triliun," dikutip dari laman resmi pajak.go.id/pps, Rabu (9/3).

Dari total hampir Rp 27 triliun harta wajib pajak yang sudah dilaporkan, mayoritas merupakan harta hasil deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri. Jumlah harta di kategori ini mencapai Rp 23,45 triliun atau 87,6% dari total harta yang sudah dilaporkan.

Selain itu, terdapat harta wajib pajak yang hanya dideklarasikan di luar negeri senilai Rp 1,62 triliun atau 6,1%. Harta yang setelah dideklaraiskan kemudian diinvestasikan pada instrumen yang ditetapkan pemerintah sebanyak Rp 1,69 triliun atau 6,3%.

PPS merupakan salah satu mandat dalam beleid pajak yang baru, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). program ini hanya berlangsung selama enam bulan sampai akhir Juni mendatang. 

Program ini terdiri atas dua skema tarif. Skema pertama berlaku untuk wajib pajak orang pribadi atau badan yang pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama tetapi masih ada harta yang belum atau kurang dilaporkan. Adapun harta tersebut, yakni yang diperoleh dari 1 Januari 1985-31 Desember 2015.

Bagi wajib pajak yang memiliki harta pada periode tersebut tetapi tidak ikut tax amnesty jilid I juga diperbolehkan ikut PPS pada skema pertama ini. Dalam skema pertama ini, berlaku tarif 6-11%.

Skema kedua, hanya untuk wajib pajak orang pribadi yang hartanya diperoleh mulai 1 Januari 2016-31 Desember 2020. Dalam skema kedua ini, berlaku tarif 12-18%.

Wajib pajak bisa mendapatkan tarif PPh final terendah, yakni 6% di skema pertama atau 12% di skema kedua, jika menginvestasikan hartanya di instrumen yang sudah ditetapkan pemerintah. Untuk melakukan investasi ini, batas akhir untuk pengalihan harta ke dalam negeri hanya sampai 30 September 2022, sementara batas akhir untuk menginvestasikan harta 30 September 2023.

Adapun pilihan instrumen investasi bagi peserta PPS yakni di Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha hilirasi sumber daya alam (SDA) dan sektor energi terbarukan (EBT) di dalam negeri.

Pemerintah telah melakukan transaksi Surat Utang Negara (SUN) pertama dengan cara private placement untuk periode Februari 2022 pada akhir bulan lalu. Adapun penempatan dana peserta PPS tersebut dengan jumlah sebesar Rp 46,3 miliar di SUN berdenominasi rupiah (FR0094) dan US$ 650 ribu untuk SUN berdenominasi dolar AS (USDFR0003). Pemerintah akan menggelar penerbitan SBN untuk menampung dana peserta PPS setiap bulan secara bergantian, yakni SUN kemudian sukuk. 

Untuk investasi ke usaha hilirisasi SDA dan energi terbarukan bentuknya bisa melalui pendirian usaha baru atau right issue. Pemerintah telah menetapkan 332 sektor usaha hilirisasi SDA dan EBT yang bisa menjadi tujuan investasi peserta PPS.

Reporter: Abdul Azis Said