Wajib pajak yang mengikuti tax amnesty jilid dua akan terhindar dari sanksi administratif perpajakan berupa kenaikan 200 % dari PPh yang tidak atau kurang bayar.
Program Pengungkapan Sukarela atau "Tax Amnesty" jilid 2 telah diikuti 42.776 wajib pajak dengan total harta yang diungkapkan mencapai Rp 83,17 triliun.
Total pengungkapan harta dalam Program Pengungkapan Sukarela Pajak (PPS) atau tax amnesty jilid 2 sebesar Rp 71,18 triliun berasal dari 39.788 wajib pajak.
Ditjen Pajak kembali mengirimkan surat elektronik untuk mengimbau wajib pajak mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Surat tersebut disertai temuan atas harta WP yang belum dilaporkan.
Ditjen Pajak mencatat, terdapat 29.260 wajib pajak yang telah ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Total harta yang dilaporkan mencapai Rp 44,61 triliun.
Sukuk yang akan diterbitkan pekan depan merupakan seri PBS035 dengan denominasi rupiah. Sedangkan jenis kuponnya yakni fixed rate dengan tenor 20 tahun
Terdapat harta hasil deklarasi dalam negeri dan hasil repatriasasi harta luar negeri sebesar Rp 25,9 triliun atau 87,9% dari total harta yang sudah dilaporkan.
Pemerintah akan menggelar penerbitan surat utang melalui transaksi private placement untuk memfasilitasi wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela pada pekan ini.