Seleksi OJK, Hoesen Bela Anak Buah yang Terseret Kasus Jiwasraya

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Hoesen memberikan paparan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
7/4/2022, 17.30 WIB

Kasus Jiwasraya menyeret nama salah satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan. Ketua Bidang Pengawasan Pasar Modal OJK Hoesen meyakini bahwa mantan anak buahnya yang terseret skandal Jiwasraya tidak bersalah.

"Saya hingga hari ini punya keyakinan anak buah saya yang terkait Jiwasraya itu tidak bersalah, itu keyakian saya. Makanya pada saat prosesnya saya kasih personal guarantee saya," kata Hoesen di DPR, Kamis  (7/4).

Pernyataan Hoesen disampaikan menjawab pertanyaan salah satu anggota komisi XI DPR saat proses uji kepatutan dan kelayakan calon anggota DK OJK. Hoesen menjadi satu-satunya incumbent dalam daftar 14 nama calon anggota DK OJK yang diajukan Presiden Joko Widodo kepada DPR.

Jokowi memilih Hoesen sebagai calon anggota komisioner bidang pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Namun, Komisi DPR tak meloloskan Hoesen dalam fit and proper test.

Di hadapan DPR, Hoesen mengatakan, tidak akan pernah membiarkan anak buahnya terseret dalam masalah tersebut kecuali memang sudah terbukti bersalah, apakah menerima suap ataupun kesalahan lainnya. "Tapi kalau misalnya performance dia bekerja kemudian menjadi pidana, tidak ada satupun orang di dunia ini yang mau bekerja," ujarnya.

Atas keyakinan itulah, dia berani memberikan personal guarantee sekalipun baru mengenal nama anak buahnya yang terseret itu setelah bergabung di OJK. Ia juga memastikan bahwa sikap itu dilakukan dengan integritas sehingga tidak akan terjadi moral hazard kepada pengawas.

Hoesen pun mengingatkan kasus Jiwasraya perlu dilihat lebih adil. Kepentingan perlindungan konsumen perlu dijalankan tanpa dan mengganggu keberlanjutan industri. "Saya bukan mengenyampingkan masalah ini, saya empati dengan korban, tapi kita harus punya keberpihakan terhadap pertumbuhan industrinya," ujarnya.

Nama Hoesen sempat ikut terseret dalam skandal ini. Ia sempat menghadap kepada Kejaksaan Agung pada 30 Desember 2019. Saat itu Hoesen dipanggil bersama dengan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi sebagai saksi. Namun, dalam keterangan kepada media saat itu, Hoesen hanya menyebut pemanggilannya hanya untuk menjelaskan mekanisme pasar modal.

“Lebih ke pengetahuan mengenai pasar modal, pelanggaran yang terjadi apa? Apa modus selama ini?” kata Hoesen saat itu.

Keterlibatan petinggi OJK di kasus Jiwasraya ini sempat memunculkan usulan pembubaran lembaga keuangan ini di awal tahun 2020. Usulan ini diutarakan Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga sat itu.

Eriko mengatakan, penetapan OJK sebagai pengawas industri keuangan dahulu dilakukan agar industri keuangan bisa lebih fokus dan baik. Namun dia menilai pelaksanaan atas keputusan tersebut kurang maksimal.

Atas dasar itu, ada kemungkinan fungsi pengawasan industri jasa keuangan akan dikembalikan ke tangan Bank Indonesia (BI). “Apakah ini memungkinkan juga fungsi OJK akan dikembalikan ke BI? Ya bisa saja," kata Eriko saat itu.

Kejaksaan Agung menetapkan pejabat Otoritas Jasa Keuangan berinisial FH dan 13 perusahaan sebagai tersangka dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya pada Juni 2020. Tersangka dari OJK adalah FH  menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IIA periode 2014 - 2017, kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai Deputi Komisioner Pasar Modal II periode 2017 hingga saat ini


Reporter: Abdul Azis Said