Pemerintah berencana menjual aset sitaan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI dari Tommy Soeharto secara terpisah-pisah. Rencana ini bakal ditempuh karena pemerintah gagal menjual sekaligus dengan nilai jumbo.
Aset Tommy yang disita terdiri atas empat bidang tanah yang berlokasi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) pada Januari lalu melelang empat bidang tanah milik Tommy Soeharto lewat PT Timor Putra Nasional.
Aset Tommy Soeharto ditawarkan dengan nilai limit Rp 2,45 triliun, tetapi sampai batas akhir lelang tidak ada peminat. "Nanti kami akan carikan jalan lain sehingga bisa dilakukan disposal asetnya secara optimum, itu sedang kami pikirkan (menjual secara terpisah-pisah)," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam diskusi dengan media, Jumat (8/4).
Pemerintah juga saat ini sudah menjadwalkan untuk lelang ulang aset Tommy pada akhir bulan ini. Tetapi, aset-aset tersebut kini dilepas dengan nilai limit lebih rendah dari sebelumnya menjadi Rp 2,15 triliun.
Penyusutan nilai limit aset tersebut, merupakan hasil evaluasi yang sudah dilakukan tim penilai. Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan saat lelang pertama tak laku, tim penilai kembali turun ke lapangan untuk menghitung ulang nilai asetnya.
"Tapi alasannya apa kenapa turun?, saya tidak bisa menjawab, karena tim penilai hanya akan bisa menjelaskan kepada yang meminta penilaian, dan kebetulan beliaunya nggak ada di sini," kata Tri.
Empat aset milik Tommy yang akan dilelang tersebut merupakan aset sitaan Satgas BLBI awal November tahun lalu. Aset-aset tersebut merupakan jaminan atas utang BLBI oleh PT TPN kepada negara yang nilainya mencapai Rp 2,6 triliun. Berikut perincian asetnya,:
- Sebidang Tanah SHGB No. 3/Kamojing luas 518.870 meter persegi atas nama PT Timor Industri Komponen terletak di Desa Kamojing
- Sebidang Tanah SHGB No. 4/Kamojing luas 530.125 meter persegi atas nama PT KIA Timor Motors terletak di Desa Kamojing
- Sebidang Tanah SHGB No 5/Cikampek Pusaka luas 100.985 meter persegi atas nama PT KIA Timor Motors terletak di Desa Cikampek Pusaka
- Sebidang Tanah SHGB No. 22/Kalihurip luas 98.896 meter persegi atas nama PT KIA Timor Motors terletak di Desa Kalihurip
Tri sebelumnya sempat mengatakan, situasi ekonomi yang masih sulit karena pandemi mungkin jadi salah satu alasan mengapa aset tersebut tak diminati. Aset yang bernilai triliunan rupiah biasanya dibeli untuk tujuan investasi.
"Perhitungan calon pembeli apakah dalam waktu setahun dua tahun apakah bisa balik modal? Itulah kenapa tidak ada peminat atau menyetorkan jaminan pada saat lelang kemarin," kata Tri.
Tri menyatakan semua aset tersebut memiliki legalitas. Selain itu, pihak pemohon lelang adalah pemerintah dengan tujuan mengembalikan hak negara, karena itu lelang tersebut tentunya diajukan oleh pihak yang berkapasitas.