Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan menjual secara lelang aset eks BLBI yang berada di Perumahan Lippo Karawaci, Tangerang pada bulan depan. Aset dilelang dengan nilai limit Rp 597,8 miliar.
"Ada tanah di perumahan Lippo Karawaci, bukan terkait PT Lippo Karawaci tapi tanahnya berada di sana dengan nilai limit lelangnya Rp 597,8 miliar," kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Purnama P Sianturi dalam diskusi dengan media, Jumat (22/4).
Aset di perumahan Lippo Karawaci tersebut terdiri dari empat bidang tanah dengan total luas 37.779 meter persegi. Aset dilengkapi dokumen SHGB Nomor 4794, 4802, 4792 dan 4785/Kelapa Dua. Keempatnya berlokasi di Blok B Taman Buah, Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang.
Lelang dijadwalkan pada Rabu, 18 Mei 2022 pukul 13.00 WIB. Lokasi lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II. Penawaran juga dilakukan secara online melalui situs resmi lelang.go.id. Adapun uang jaminan untuk lelang ditetapkan sebesar Rp 200 miliar.
"Kami mengharapkan ada masyarakat yang membeli kemudian uangnya akan disetorkan kepada kas negara sebagai pengembalian atas aset eks BLBI," ujar Purnama.
Adapun beberapa ketentuan untuk lelang tersebut di antaranya,
- Penyetoran uang jaminan lelang ditujukan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dibagikan secara otomatis dari aplikasi kepada masing-masing peserta lelang setelah mengikuti proses pendaftaran.
- Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan dengan jumlah atau nominal yang disetorkan harus sama dengan jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang, dan disetorkan sekaligus bukan dicicil.
- Setoran jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya sehari sebelum pelaksanaan lelang.
- Pelunasan kewajiban pembayaran lelang oleh pembeli dilakukan paling lama lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dipungut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
- Objek lelang dijual apa adanya "as is".
- Pembeli dianggap sudah mengetahui risiko yang muncul saat atau pasca-pelaksanaan lelang
- Pejabat lelang (KPKNL) tidak menanggung atas kebenaran keterangan-keterangan seperti luasnya, batas-batasnya, perjanjian sewa-menyewa dan menjadi resiko pembeli
- Pejabat lelang tidak bertanggung jawab atas kebenaran atau keabsahan foto objek lelang
- Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang di lokasi sejak pengumuman lelang diterbitkan
- Apabila tanah dan bangunan yang akan dilelang Ini berada dalam keadaan berpenghuni, maka pengosongan bangunan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli. Apabila pengosongan bangunan tersebut tidak dapat dilakukan secara sukarela, maka pembeli berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat meminta penetapan Ketua Pengadilan setempat untuk pengosongannya.
Selain aset di Lippo Karawaci ini, sebelumnya pemerintah juga menjadwalkan lelang aset PT Timor Putera Nasional (TPN) pada pekan depan. Lelang aset milik perusahaan Tommy Soeharto tersebut digelar 27 April dengan nilai limit Rp 2,15 triliun. Lelang aset TPN ini merupakan yang kedua kalinya setelah lelang Januari tak ada peminat.