Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah buruh, karyawan, atau pegawai di Indonesia pada tahun ini sebesar Rp 2,89 juta per bulan, naik tipis dari tahun lalu Rp 2,86 juta. Kenaikan terutama ditopang oleh peningkatan pada rata-rata gaji karyawan atau buruh laki-laki, sedangkan upah buruh atau pegawai perempuan justru turun.
Dalam laporan Sakernas Februari 2022 tersebut, rata-rata upah buruh perempuan sebesar Rp 2.434.000 per bulan. Nilainya turun sekitar Rp 2.800 dibandingkan tahun lalu. Rata-rata upah buruh perempuan ini juga masih jauh di bawah rata-rata upah buruh nasional. Sebaliknya, rata-rata upah buruh laki-laki naik sebesar Rp 36.000 menjadi Rp 3.138.000 per bulan.
"Beberapa lapangan usaha yang mengalami sedikit penurunan upah perempuan adalah lapangan usaha pertanian, lapangan usaha pengadaan air/pengelolaan sampah limbah dan daur ulang, lapangan usaha perdagangan, lapangan usaha administrasi pemerintahan dan lapangan usaha jasa Pendidikan," kata Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan BPS Ali Said kepada Katadata.co.id, Selasa (10/5).
Ali juga memberikan catatan, definisi buruh di konsep ketenagakerjaan yang disajikan BPS tersebut tidak hanya pekerja tetap yang menerima upah sesuai ketentuan pemerintah, termasuk juga buruh tidak tetap.
Secara umum, upah buruh laki-laki lebih tinggi dibandingkan upah buruh perempuan. Namun, terdapat tujuh kategori lapangan pekerjaan di mana upah buruh perempuan lebih tinggi dibandingkan upah buruh laki-laki. Di sektor konstruksi, rata-rata upah buruh perempuan sebesar Rp 5,47 juta, jauh di atas upah laki-laki sebesar Rp 2,99 triliun.
Rata-rata gaji buruh perempuan di sektor transportasi dan pergudangan serta sektor pengadaan listrik dan gas Rp 1 juta lebih besar dibandingkan gaji laki-laki. Sektor lainnya dimana gaji buruh perempuan lebih besar diantaranya, sektor informasi dan komunikasi, pertambangan dan penggalian, real estate, serta pengadaan air.
Laporan BPS itu juga menunjukkan upah buruh laki-laki selalu lebih tinggi daripada perempuan di setiap jenjang pendidikan yang ditamatkan. Pada buruh berpendidikan SD ke bawah, upah buruh laki-laki sebesar Rp 2,07 juta, sedangkan upah buruh perempuan sebesar Rp 1,25 juta.
Pada buruh berpendidikan universitas, upah buruh laki-laki sebesar Rp 5,17 juta, sedangkan upah buruh perempuan sebesar Rp 3,56 juta. "Selisih upah terbesar antara buruh laki-laki dan perempuan menurut jenjang pendidikan terdapat pada buruh berpendidikan universitas, yaitu sebesar Rp 1,61 juta," kata BPS dalam laporannya.
Hal yang sama juga terjadi jika melihat berdasarkan kelompok umurnya. Upah buruh perempuan selalu lebih rendah dari upah buruh laki-laki di semua kelompok umur, terutama yang berusia di atas 60 tahun dengan selisih antara upah laki-laki dan perempuan mencapai Rp 1,16 juta.