Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) menyebut layanan Bank Indonesia Fast Payment (BI Fast) akan tersedia di layanan teknologi finansial (fintech) pada tahun depan. Hingga pertengahan Juni, sudah ada 52 peserta BI Fast yang mayoritas merupakan perbankan.
"Sesuai roadmap BI, memang perbankan dulu, lalu fintech tahun depan. Apalagi fintech kan sekarang ada Open API mereka dengan mudah terkoneksi dengan bank," kata Sekretaris Jenderal ASPI Handayani kepada wartawan di sela-sela pertemuan G20 Jalur Keuangan di Nusa Dua, Bali, Rabu (13/7).
Berdasarkan data BI, sudah ada 51 bank yang sudah sediakan layanan BI-Fast hingga bulan lalu. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menjadi satu-satunya lembaga keuangan non-bank yang mengimplementasikan layanan ini.
Handayani menyebut, calon peserta BI-Fast memang perlu merogoh dana untuk bisa menyediakan infrastruktur sistem pembayaran ini. Namun, ia enggan menyebut berapa rata-rata kebutuhan dana untuk bisa menjadi peserta BI-Fast. Namun, dana tersebut sifatnya sebagai bentuk investasi sehingga bisa menunjang usaha bank.
"Sebenarnya kalau kita komunikasi dengan layanan kepada nasabah, itu tentu untuk bank dengan frekuensi transaksi yang besar itu relatif murah sebetulnya, tapikan ada bank yang memang transaksinya tidak cukup besar sehingga kalau ingin investasi ke infrastruktur ini tentu cukup memberikan tantangan," kata dia.
Ia menilai, masalah biaya seharusnya tidak menjadi kendala lantaran Bank Indonesia juga menyediakan sejumlah pilihan untuk menjadi peserta. Ada tiga pilihan yang dapat dipilih calon penyelenggara BI Fast yakni menyediakan infrastruktur secara independen, sub independen alias bekerjasama antar peserta yang berada dalam satu grup perusahaan, serta sharing antar peserta atau dengan pihak ketiga.
Penyediaan layanan dengan afiliasi maupun kerjasama dengan peserta lain atau pihak ketiga memiliki kebutuhan biaya yang lebih terjangkau.
Layanan BI-Fast mulai diluncurkan pada Desember tahun lalu. Layanan ini dibuat untuk melengkapi sistem pembayaran ritel yang ada sebelumnya, yakni Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). BI-Fast menyediakan layanan yang bersifat real-time, lebih aman, efisien dan tersedia setiap saat selama 24 jam penuh.
Melalui layanan ini, peserta akan dikenakan biaya sebesar Rp 2.500 per transaksi sementara biaya dari BI kepada perbankan sebesar Rp 19. Adapun batas maksimal transaksi BI-Fast ini hingga Rp 250 juta per nasabah.
Dalam timeline pengembangan BI-Fast, pada tahap awal ini BI-Fast baru melayani transfer kredit individual. selanjutnya, secara bertahap BI-Fast akan melayani transfer debit, bulk kredit, request for payment pada tahun depan. Selanjutnya, BI-Fast akan diperluas untuk dapat melayani transaksi lainya seperti transaksi berbasis instrumen, QRIS, dan cross border.