Bagaimana Regulasi Pemerintah Menaikkan Harga BBM Bersubsidi?

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi. Pemerintah memperkirakan tambahan subsidi energi yang dibutuhkan agar harga Pertalite dan Solar tak naik mencapai Rp 198 triliun.
Penulis: Agustiyanti
26/8/2022, 12.03 WIB

Masyarakat tengah menanti keputusan pemerintah terkait kenaikan harga BBM bersubsidi. Pemerintah membutuhkan tambahan anggaran subsidi mencapai Rp 198 triliun jika tetap ingin mempertahankan harga Pertalita dan Solar tanpa membatasi konsumsi hingga akhir tahun ini. 

Meski sudah mengetahui kebutuhan tambahan anggaran subsidi, Menteri Keuangan Sri Mulyani belum dapat memastikan ketersediaan anggarannya jika memang harga BBM tidak dinaikkan. Pemerintah telah menambah anggaran subsidi energi lebih dari dua kali lipat pada Mei lalu menjadi Rp 502 triliun agar harga BBM tak naik. Namun, kini kuota Pertalita dan Solar menipis sehigga diperkirakan habis pada Oktober. 

"Kita tidak mencabut subsidi, tetapi uang Rp 502 triliun ini akan habis kan. Pertanyaannya adalah mau tambah anggaran atau enggak? Kalau tambah, darimana anggarannya? Suruh ngutang?," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Kamis (25/8).

Pemerintah telah menggelar secara marathon rapat untuk mendiskusikan kebijakan harga BBM bersubsidi. Teranyar, Presiden Joko Widodo memanggil para menteri ke istana negara kemarin, antara lain membahas kebijakan tersebut. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Perindustrian Agus Ginanjar Kartasasmita terlihat hadir di Istana Negara kemarin. 

Kementerian Keuangan menekankan bahwa keputusan terkait kebijakan harga BBM bersubsidi akan diumumkan Presiden Joko Widodo. Hal ini juga sempat diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan pada pekan lalu, yang menyebutkan kemungkinan Jokowi akan mengumumkan kenaikan harga BBM pada pekan ini. 

Bagaimana sebenarnya ketentuan terkait kebijakan harga BBM bersubsidi?

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, harga bahan bakar minyak jenis tertentu minyak solar dan BBM khusus penugasan, termasuk Pertalite dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Adapun penetapan harga BBM oleh Menteri ESDM dilakukan setelah melakukan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Dengan ketentuan tersebut, maka sebenarnya pemerintah tidak memerlukan restu DPR untuk menyesuaikan harga BBM tersebut. Hal yang berbeda jika pemerintah harus menambah anggaran subsidi energi jika ingin harga BBM tidak naik yang mempengaruhi belanja negara secara keseluruhan. 

Sejak pandemi Covid-19 pada 2022, pemerintah memiliki keleluasaan untuk merevisi peruntukkan anggaran guna menjaga fleksibilitas APBN ditengah gejolak perekonomian. Pemerintah tak perlu lagi merevisi Undang-undang APBN dan hanya perlu menerbitkan peraturan presiden sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2020.