Mobil Dinas Pemerintah akan Diganti Mobil Listrik, Dari Mana Uangnya?

Muhammad Zaenuddin|Katadata
ilustrasi. Pemerintah akan mengganti 189 ribu mobil dinas saat ini yang masih berbahan bakar minyak menjadi mobil listrik.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
23/9/2022, 16.29 WIB

Pemerintah akan mengganti mobil dinas yang saat ini berbahan bakar minyak menjadi berbasis listrik. Kementerian Keuangan menyebut anggaran pengadaannya akan menggunakan alokasi pengadaan kendaraan dinas yang sudah ada di masing-masing kementerian dan lembaga (K/L).

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, penggantian tersebut dilakukan sesuai dengan umur kendaraan. Penggantian dilakukan untuk kendaraan yang dinilai sudah layak ganti dan sudah sesuai rencana kebutuhan barang milik negara (BMN).

"Anggarannya di masing-masing K/L juga sudah ada kalau sesuai umur dan jadwal, menggunakan anggaran existing," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jumat (23/9).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, saat ini terdapat 189.803 unit kendaraan dinas. Ini meliputi kendaraan jabatan, operasional dan kendaraan fungsional. Namun belum diketahui berapa dari jumlah tersebut yang siap diganti menjadi kendaraan listrik pada tahun ini.

DJKN mengaku masih mengecek berapa jumlah kendaraan dinas yang siap konversi menjadi berbasis listrik. Kementerian Keuangan juga akan terlibat untuk merumuskan standar barang dan standar kebutuhan (SBSK). Penggantiannya akan dilakukan secara bertahap.

"Dulu kan menteri ada yang kendaraannya 3.000 cc. Makin cc-nya besar, semakin mewah dan mahal. Nah ini dengan elektrik,  kami harus membuat standar barangnya," ujar Encep dalam diskusi dengan wartawan, Jumat (16/9).

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 7-2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Arahan resmi tersebut mulai berlaku pada 13 September 2022.

Inpres No. 7-2022 berlaku bagi seluruh menteri, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kepala Kepolisian. Kemudian, kepala lembaga, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, dan bupati/wali kota. Pemerintah pusat dan daerah diminta menyusun aturan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas atau kendaraan perorangan dinas instansi. Mereka juga perlu menetapkan alokasi anggaran untuk penggunaan kendaraan listrik itu.



Reporter: Abdul Azis Said