Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah pekerja di Indonesia pada Agustus 2022 naik 12,2% dibandingkan tahun lalu menjadi Rp 3,07 juta. DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan rata-rata upah paling tinggi yakni sebesar Rp 5,26 juta, serta mencatat kenaikan paling besar dibandingkan daerah lainnya.
Kepala BPS Margo Yuwono menjelaskan, rata-rata upah pekerja secara nasional pada Agustus 2022 sudah mencapai di atas rata-rata upah sebelum pandemi Covid-19. Jika dibandingkan dengan Agustus 2019 yang mencapai Rp 2,9 juta per bulan, kenaikan rata-rata upah pekerja mencapai 5,61%
Rata-rata upah pekerja sempat turun akibat pandemi Covid-19 menjadi Rp 2,75 juta pada Agustus 2020 dan semakin turun pada Agustus 2021 sebesar Rp 2,74 juta.
"Kenaikan upah buruh berdasarkan provinsi, paling tinggi di DKI Jakarta dengan kenaikan 30,6%," ujar Margo dalam konferensi pers, Senin (7/11).
Dari 34 provinsi, hanya 10 provinsi yang mencatat upah di atas rata-rata nasional. Kenaikan gaji tertinggi terjadi di DKI Jakarta sebesar 30,5% atau kenaikan Rp 1,2 juta dibandingkan tahun lalu menjadi Rp 5,26 juta. Jakarta berada di posisi pertama provinsi dengan rata-rata upah paling tinggi, menggeser Kepulauan Riau.
Setelah Jakarta, Banten mencatat rata-rata upah tertinggi kedua yakni sebesar Rp 4,37 juta. Rata-rata upah di Banten naik 15,5% dibandingkan tahun lalu. Rata-rata upah tertinggi ketiga yakni Kepulauan Riau sebesar Rp 4,16 juta per bulan, naik 2,4% dibandingkan tahun lalu.
Adapun 10 provinsi dengan rata-rata upah paling besar sebagai berikut:
- DKI Jakarta Rp 5,26 juta
- Banten Rp 4,37 juta
- Kepulauan Riau Rp 4,15 juta
- Kalimantan Timur Rp 3,96 juta
- Papua Rp 3,95 juta
- Jawa Barat Rp 3,53 juta
- Kalimantan Utara Rp 3,43 juta
- Papua Barat Rp 3,28 juta
- Sulawesi Utara Rp 3,24 juta
- Kalimantan Tengah 3,19 juta
Sebaliknya, terdapat 24 provinsi dengan rata-rata upah dibawah nasional. Provinsi dengan upah terendah di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 2,1 juta per bulan pada Agustus 2022, turun 0,18% dibandingkan tahun lalu. Namun rata-rata upah tersebut masih di atas UMP sebesar Rp 1,97 juta.
Jawa Tengah menjadi provinsi dengan rata-rata upah terendah kedua di Indonesia, yakni Rp 2,2 juta. Rata-rata upah di provinsi ini naik 6,1% dibandingkan tahun lalu dan di atas UMP sebesar Rp 1,81 juta. Selanjutnya, upah terendah ketiga di Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 2,22 juta, naik 4% dibandingkan tahun lalu.
Adapun daftar 10 provinsi dengan upah paling rendah pada Agustus 2022 sebagai berikut:
- NTT Rp 2,1 juta
- Jawa Tengah Rp 2,2 juta
- NTB Rp 2,22 juta
- Lampung Rp 2,22 juta
- Aceh Rp 2,33 juta
- Sulawesi Barat Rp 2,34 juta
- DI Yogyakarta Rp 2,46 juta
- Jambi Rp 2,52 juta
- Gorontalo Rp 2,55 juta
- Sumatera Utara Rp 2,57 juta