Sri Mulyani Raup Rp 60 T dari Kenaikan Tarif PPN 1%

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Menteri Keuangan Sri Mulyani memperoleh tambahan penerimaan mencapai Rp 246,45 miliar dari pajak kripto dan Rp 210,04 miliar dari pajak fintech.
Penulis: Agustiyanti
4/1/2023, 11.44 WIB

Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani mencatat, kenaikan tarif ini menyumbang Rp 60,76 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

“Kami akan terus melakukan intensifikasi penerimaan pajak secara berkeadilan, dimana masyarakat yang kuat dan memiliki harta, mereka membayar pajak. Masyarakat dengan harta yang lebih sedikit tidak membayar pajak atau dibantu APBN,” kata Menkeu dalam konferensi pers yang dipantau di Jakarta, Selasa (3/1). 

Ketentuan terkait kenaikan tarif PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan Perpajakan (UU HPP). Melalui UU tersebut, pemerintah juga melakukan rangkaian reformasi perpajakan lainnya, seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang berhasil dikumpulkan dari program tersebut mencapai Rp 61,01 triliun. Ini diperoleh dari 247.918 wajib pajak yang mengikuti program dan 308.059 surat keterangan yang diterbitkan.

Pemerintah juga mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto dan pajak fintech peer to peer lending sejak 1 Mei 2022. Total yang terkumpul dari pajak kripto mencapai Rp 246,45 miliar, sedangkan dari fintech Rp 210,04 miliar. 

Pemerintah juga melanjutkan pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Hingga akhir Desember 2022, terdapat 134 PMSE yang dipungut PPN.

“Total PPN PMSE sepanjang 2020 sampai 2022 mencapai Rp10,11 triliun, terdiri dari penerimaan sepanjang Juli-Desember 2020 senilai Rp0,73 triliun, penerimaan PPN PMSE senilai Rp3,90 triliun, dan penerimaan PPN PMSE sepanjang 2022 senilai Rp5,48 triliun,” kata Sri Mulyani.

Reporter: Antara