Satgas BLBI Sita Aset Senilai Rp 1 Triliun Milik eks Bank Tamara

Dokumentasi Satgas BLBI
Ilustrasi. Aset yang disita Satgas BLBI pada Kamis (16/2) berupa tanah dengan luas keseluruhan lebih dari 241 ribu meter persegi dengan estimasi nilai mencapai Rp 1 triliun.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
16/2/2023, 16.10 WIB

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset eks pengemplang yakni milik eks Bank Tamara pada hari ini, Kamis (16/2). Aset yang berlokasi di Jakarta Barat itu diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.

Penyitaan aset BLBI tersebut dilakukan lewat pemasangan plang pengamanan di 22 titik yang dilakukan langsung oleh Ketua Satgas Rionald Silaban bersama timnya serta didampingi pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri.

Aset yang disita berupa tanah dengan luas keseluruhan lebih dari 241 ribu meter persegi dengan estimasi nilai mencapai Rp 1 triliun. Aset itu terletak di Kelurahan Meruya Selatan dan Kelurahan Srengseng,  Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta sesuai SHGB No. 436, SHGB No. 437, dan SHGB No. 442.

Aset tersebut terdaftar atas nama PT. Intercon Enterprises yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Tamara dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Bank Tamara oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Aset telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan," kata Ketua Satgas BLBI dalam keterangan resminya.

Rio mengatakan, aset BLBI eks Bank Tamara itu menjadi salah satu prioritas penanganan oleh Satgas. Meski demikian, pihaknya juga telah merencanakan tindakan penyitaan aset properti BLBI lainnya yang tersebar di berbagai daerah.

Satgas BLBI selanjutnya akan melakukan optimalisasi aset sitaan eks Bank Tamara ini sesuai ketentuan berlaku. Namun, Rio belum menjelaskan tindakan spesifiknya yang akan ditempuh, apakah lelang, serah guna aset ke kementerian atau BUMN, atau tindakan lainnya.

Satgas sebelumnya kembali memanggil lima pengemplang pada pekan lalu. Mereka memiliki utang BLBI ke negara Rp 101,2 miliar dan US$ 6,15 juta atau setara Rp 92,5 miliar.

Satgas BLBI akan terus memanggil pengemplang jelang masa kerja yang dijadwalkan berakhir tahun ini. Rionald Silaban dan lainnya telah ditunjuk menyelesaikan masalah penagihan utang BLBI sejak awal 2021. Satgas terakhir kali melaporkan realisasi piutang yang berhasil ditagih Rp 22,6 triliun per Juni tahun lalu.

 

Reporter: Abdul Azis Said