Satgas BLBI Sita Aset Senilai Rp 1 Triliun Milik eks Bank Tamara

Dokumentasi Satgas BLBI
Ilustrasi. Aset yang disita Satgas BLBI pada Kamis (16/2) berupa tanah dengan luas keseluruhan lebih dari 241 ribu meter persegi dengan estimasi nilai mencapai Rp 1 triliun.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
16/2/2023, 16.10 WIB

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset eks pengemplang yakni milik eks Bank Tamara pada hari ini, Kamis (16/2). Aset yang berlokasi di Jakarta Barat itu diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.

Penyitaan aset BLBI tersebut dilakukan lewat pemasangan plang pengamanan di 22 titik yang dilakukan langsung oleh Ketua Satgas Rionald Silaban bersama timnya serta didampingi pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri.

Aset yang disita berupa tanah dengan luas keseluruhan lebih dari 241 ribu meter persegi dengan estimasi nilai mencapai Rp 1 triliun. Aset itu terletak di Kelurahan Meruya Selatan dan Kelurahan Srengseng,  Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta sesuai SHGB No. 436, SHGB No. 437, dan SHGB No. 442.

Aset tersebut terdaftar atas nama PT. Intercon Enterprises yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Tamara dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Bank Tamara oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Aset telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan," kata Ketua Satgas BLBI dalam keterangan resminya.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said