Ramai Kasus Rafael Alun, Apakah Target Penerimaan Pajak akan Aman?

Pemerintah menargetkan penerimaan dari setoran pajak tahun ini akan mencapai Rp 1.718 triliun.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
28/2/2023, 11.31 WIB

Kasus pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo membuat sebagian masyarakat menyerukan untuk memboikot pengisian SPT hingga pembayaran pajak. Namun, pengamat melihat hal tersebut tidak akan memengaruhi target penerimaan maupun pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak. 

Sorotan publik terhadap harta Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp 56 miliar bermula dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Mario Dandy Satrio terhadap anak pengurus GP Ansor. Mario diketahui kerap pamer harta di media sosial sehingga membuat para warganet menyoroti kekayaan orang tuanya yang merupakan pejabat pajak setingkat eselon III.

Kecurigaan terhadap harta Rafael membuat sebagian masyarakat menyerukan untuk memboikot pengisian SPT hingga pembayaran pajak. Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyebut dampak dari aksi sebagian masyarakat ini ke penerimaan pajak akan relatif kecil.

"Mengingat kontribusi Penerimaan Pajak penghasilan (PPh) orang pribadi tidak besar, dan sebagian penerimaan PPh OP sudah disetorkan oleh pemberi kerja mengingat statusnya sebagai karyawan. Jadi akan sangat kecil sekali berdampak pada rasio perpajakan," kata Fajry dalam keterangannya, Senin (27/2).

Pemerintah menargetkan penerimaan dari setoran pajak tahun ini akan mencapai Rp 1.718 triliun. Adapun kontribusi PPh orang pribadi pada tahun lalu hanya mencapai 0,7% terhadap total penerimaan pajak. 

Meski demikian, menurut dia, kepercayaan publik tentu akan mempengaruhi pelaporan SPT tahunan pajak. Hanya saja, kondisi ini masih belum pasti tergantung seberapa lama wajib pajak mau menanggung risiko dikenakan sanksi jika tidak lapor SPT. Adapun wajib pajak berisiko dikenakan sanksi sebesar Rp 100 ribu jika terlambat melapor SPT hingga 31 Maret 2022.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, kasus Rafael tidak akan mempengaruhi penerimaan pajak. Hal ini berkaca dari kasus yang menjerat pejabat pajak lainnya, seperti Angin Prayitno Aji. Dampaknya terhadap pelaporan SPT juga diperkirakan minimal. 

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said