Ditjen Pajak Periksa 6 Perusahan Terkait Rafael Alun

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
8/3/2023, 16.26 WIB

Direktorat Jenderal Pajak tengah melakukan pemeriksaan pajak terhadap enam perusahaan yang terafiliasi dengan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Komisi Pemberantas Keuangan (KPK) sebelumnya mengungkap kepemilikan saham Rafael Alun di enam perusahaan. 

Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan, pemeriksaan terhadap enam perusahaan yang terafiliasi dengan Rafael Alun dilakukan untuk menguji kepatuhan perpajakan bagi keenam wajib pajak tersebut. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap satu konsultan pajak yang diduga terkait Rafael.

"Surat perintah pemeriksaan sudah kami terbitkan terhadap enam perusahaan yang disampaikan plus satu konsultan pajak yang diduga terkait RAT," ujar Suryo dalam konferensi pers, Rabu (8/3). 

Keenam perusahaan yang diperiksa, yakni GTA, SKP, BHA, CC, BDA, RR, dan SCR. Menurut Suryo, pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilakukan KPK. 

"Dalam hal terdapat temuan pajak yang harus dibayar atas perusahaan-perusahaan tersebut, nanti akan kami terbitkan produk hukum sesuai dengan ketentuan. Kalau pemeriksaan, maka terbitnya adalah ketetapan pajak," kata dia. 

Menurut dia, tindakan serupa juga pernah dilakukan pada kasus AP. Dirjen Pajak saat itu memeriksa tiga perusahaan dan menerbitkan tiga ketetapan pajak. 

"Ada yang dibayar, ada yang melakukan upaya hukum keberatan," kata dia. 

Halaman: