Ditjen Pajak Periksa 6 Perusahan Terkait Rafael Alun

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
8/3/2023, 16.26 WIB

Direktorat Jenderal Pajak tengah melakukan pemeriksaan pajak terhadap enam perusahaan yang terafiliasi dengan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Komisi Pemberantas Keuangan (KPK) sebelumnya mengungkap kepemilikan saham Rafael Alun di enam perusahaan. 

Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan, pemeriksaan terhadap enam perusahaan yang terafiliasi dengan Rafael Alun dilakukan untuk menguji kepatuhan perpajakan bagi keenam wajib pajak tersebut. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap satu konsultan pajak yang diduga terkait Rafael.

"Surat perintah pemeriksaan sudah kami terbitkan terhadap enam perusahaan yang disampaikan plus satu konsultan pajak yang diduga terkait RAT," ujar Suryo dalam konferensi pers, Rabu (8/3). 

Keenam perusahaan yang diperiksa, yakni GTA, SKP, BHA, CC, BDA, RR, dan SCR. Menurut Suryo, pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilakukan KPK. 

"Dalam hal terdapat temuan pajak yang harus dibayar atas perusahaan-perusahaan tersebut, nanti akan kami terbitkan produk hukum sesuai dengan ketentuan. Kalau pemeriksaan, maka terbitnya adalah ketetapan pajak," kata dia. 

Menurut dia, tindakan serupa juga pernah dilakukan pada kasus AP. Dirjen Pajak saat itu memeriksa tiga perusahaan dan menerbitkan tiga ketetapan pajak. 

"Ada yang dibayar, ada yang melakukan upaya hukum keberatan," kata dia. 

Ia mengatakan, Dirjen Pajak juga akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang didua terlibat kejahatan tindak pidana. Ini termasuk konsultan pajak yang sedang diselidiki terkait dengan Rafael Alun.

KPK sebelumnya menyebut Rafael Alun memiliki saham di enam perusahaan. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan kepemilikan saham di 6 perusahaan tersebut masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kategori surat berharga.

"Kalau saya ingat sekitar Rp 1,5 miliar nilai enam perusahaan ini, baik yang dimiliki yang bersangkutan, istri, anak maupun yang lainnya," kata Nainggolan usai memeriksa Rafael di Gedung KPK, Rabu (1/3).

Menurut Nainggolan, dua dari enam perusahaan tersebut berupa perumahan atas nama istrinya yang berada di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.  Namun dua perumahan tersebut tidak tercatat secara langsung dalam laporan harta Rafael Alun. 

Nainggolan mengatakan, kepemilikan atas nama perumahan tidak tercantum di LHKPN karena yang dicatat hanya sahamnya saja. "Jadi kalau ditanya itu perumahan segede itu ada di LHKPN enggak? Enggak ada. Yang ada sahamnya di perusahaan itu saja atas nama istri, atau saham istrinya di perusahaan itu," kata Nainggolan. 

Selain kepemilikan saham dalam dua perusahaan properti, KPK masih mendalami empat perusahan lain. Menurut Nainggolan satu dari empat perusahaan yang sahamnya dimiliki Rafael berbentuk catering.