Kemenkeu soal Sri Mulyani Rangkap 30 Jabatan: Tak Ada Gaji Tambahan

Instagram.com/smindrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku merangkap 30 jabatan selain sebagai bendahara negara.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
10/3/2023, 13.02 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku merangkap 30 jabatan, selain menjadi menteri keuangan. Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, rangkap jabatan tersebut merupakan mandat undang-undang. Sri Mulyani juga tak menerima gaji, tunjangan, atau honorarium dari jabatan lainnya.

"Kalau dibalik, mau tidak orang dibebani rangkap jabatan sampai 30 posisi tetapi penghasilannya cuma satu? Itu semata-mata demi menjalankan tugas fungsi menteri keuangan sebagai bendahara negara," ujar Prastowo di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (10/3). 

Ia menjelaskan, Sri Mulyani merangkap jabatan-jabatan saat ini sesuai dengan undang-undang yang menagamantkan posisi menteri keuangan selaku bendahara negara menjadi ex officio di beberapa lembaga lain.

"Ex officio itu perintah UU karena jabatannya, bukan karena orangnya. Itu semua ex officio akan menjabat di sana karena secara tugas dan fungsi ini melekat, harus ada menteri keuangan karena terkait dengan aspek-aspek kebendaharaan negara," kata Prastowo 

Prastowo juga menekankan bahwa sekalipun rangkap hingga puluhan jabatan, menteri keuangan sebetulnya tidak memperoleh gaji, tunjangan, maupun honorarium. 

Menteri Keuangan dalam diskusi di acara Kick Andy belum lama ini mengaku rangkap jabatan hingga 30 posisi. Hal itu disampaikan selatah ditanya terkait sejumlah anak buahnya yang merangkap jabatan sebagai komisaris di beberapa perusahaan negara.

Seperti penjelasan Prastowo, Sri Mulyani menjelaskan, rangkap jabatan dilakukan karena beberapa lembaga atau institusi sering kali meminta menkeu untuk mengisi posisi tertentu. Ia mengaku rangkap jabatan mulai dari SKK Migas hingga Dewan Energi Nasional (DEN).

"Saya merangkap hampir 30 jabatan karena banyak posisi itu hiasanya meminta menteri keuangan, entah jadi wakil ketua dan anggota atau segala macam," ujarnya, Minggu (5/3).

Meski demikian, ia mengaku tidak mendapat gaji atau honorarium dari jabatan sampingan itu. Hal ini karena UU Keuangan Negara menyebut menteri keuangan tidak boleh memperoleh gaji lebih dari satu.

Reporter: Abdul Azis Said