Sri Mulyani Alirkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 T, Ini Sumber Dananya

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Pengunjung mengamati sepeda motor listrik pada pameran Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (20/2/2023).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Lavinda
20/3/2023, 21.15 WIB

Pemerintah menggelontorkan Rp 7 triliun untuk subsidi motor listrik 2023 dan 2024. Kementerian Keuangan memastikan sumber anggarannya dari penerimaan, bukan dari pinjaman proyek luar negeri atau komitmen investasi dari kelompok G7 dan negara maju dalam skema Just Energy Transition Partnership (JETP).

Sebelumnya, sejumlah negara maju yang tergabung dalam G7, termasuk di dalamnya Amerika Serikat (AS), berkomitmen menyalurkan pendanaan untuk energi hijau di Indonesia sebesar US$ 20 miliar yang disampaikan dalam KTT G20 akhir tahun lalu. Dana akan disalurkan dalam bentuk hibah, pinjaman lunak, dan pinjaman komersial.

"Nggak (memakai dana JETP), kita akan pakai anggaran rupiah murni, akan dialihkan dari pos Bendahara Umum Negara (BUN)," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata ditemui di kantor Kemenko Maritim dan Investasi Jakarta, Senin (20/3).

Rupiah murni adalah seluruh penerimaan pemerintah, kecuali penerimaan yang bersumber dari pembiayaan proyek, baik dari pinjaman luar negeri maupun dalam negeri.

Isa dalam kesempatan terpisah sebelumnya mengatakan dua kementerian yang bertanggungjawab untuk menyalurkan susbdi akan memperoleh tambahan anggaran yang diambil dari BUN. Dua kementerian tersebut yakni, Kementerian Perindustrian serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia memastikan ketersedian anggarannya mengingat masih terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun lalu yang mencapai Rp Rp 119,2 triliun.

Pemerintah akan menyediakan anggaran Rp 7 triliun untuk subsidi motor listrik hingga satu juta unit selama dua tahun hingga 2023. Adapun besaran subsidinya sebesar Rp 7 juta per unit.

Pada tahun ini, subsidi akan diberikan untuk 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu unit motor listrik konversi dengan anggaran Rp 1,75 triliun. Subsidi untuk tahun depan akan naik menjadi Rp 5,25 triliun, untuk subsidi 600 ribu motor listrik baru dan 150 ribu motor konversi.

Namun, tidak semua masyarakat bisa menerima subsidi tersebut. Subsidi untuk motor listrik baru hanya akan diberikan kepada UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerimaan bantuan produktif usaha mikro (BPUM), dan bantuan subsidi upah serta penerima subsidi listrik 450-900 VA.

Selain itu, subsidi motor listrik hanya berlaku untuk motor yang diproduksi di dalam negeri dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40%. Selain itu, produsen tidak boleh menaikan harga jual sebelum pemberian subsidi.

Dalam konferensi pers di kantor Kemenko Marves di Jakarta hari ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya telah menerima surat Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian pada bulan lalu terkait tambahan alokasi anggaran. Ia juga sudah menghadap ke parlemen pada akhir pekan lalu terkait anggaran subsidi tersebut.

Sementara itu, pemerintah juga akan memberikan tambahan insentif pajak berupa diskon pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% pada tahun ini untuk mobil listrik. Kementerian Keuangan tengah mengharmonisasi peraturan menteri keuangan (PMK) terkait insentif pajak itu.

Reporter: Abdul Azis Said