Jutaan Wajib Pajak akan Didenda Rp 100 Ribu karena Terlambat Lapor SPT

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Ilustrasi. Jumlah wajib pajak orang pribadi yang sudah melaporkan SPT tepat waktu atau hingga 31 Maret pukul 23.59 yakni sebanyak 11,37 juta wajib pajak.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
4/4/2023, 12.05 WIB

Jutaan wajib pajak orang pribadi akan terkena sanksi administrasi karena terlambat melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak. Denda administrasi yang berlaku sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) sebesar Rp 100 ribu.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah wajib pajak orang pribadi yang sudah melaporkan SPT tepat waktu atau hingga 31 Maret pukul 23.59 yakni sebanyak 11,37 juta wajib pajak. Total wajib pajak orang pribadi yang wajib melaporkan SPT, yakni sebanyak 17,51 juta. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 6,14 juta yang belum lapor SPT sampai batas akhir alias terlambat.

"Wajib Pajak wajib SPT Tahunan yang terlambat atau tidak melaporkan SPT akan dikenakan sanksi sesuai pasal 7 UU KUP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti dalam keterangannya, Senin (3/4).

Adapun pasal 3 UU KUP berbunyi, batas waktu penyampaian SPT prang pribadi adalah tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau sampai akhir Maret. Namun, wajib pajak bisa mendapat perpanjangan waktu penyampaian dengan cara menyampaikan pemberitahuan tertulis atau dengan cara lain kepada Dirjen Pajak. 

Pasal 7 beleid itu berbunyi, wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda Rp 100 ribu apabila tidak melaporkan SPT sampai batas waktu akhir pelaporan atau batas waktu perpanjangan.

"Nantinya, wajib pajak akan menerima STP (Surat Tagihan Pajak) berisi penjelasan jenis SPT yang terlambat atau tidak dilaporkan beserta jumlah sanksinya," kata Dwi.

UU KUP pasal 7 itu juga memberikan pengecualian denda bagi kelompok wajib pajak orang pribadi dengan kriteria berikut:

  •  Orang pribadi yang telah meninggal dunia, tak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerja bebas, dan berstatus WNA yang sudah tidak lagi tinggal di dalam negeri
  • Badan yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia, badan usaha asing yang tidak lagi berkegiatan usaha di Indonesia tapi belum dibubarkan sesuai peraturan yang berlaku
  • Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
  • Wajib pajak yang terkena bencana
  • Wajib pajak lain yang ditentukan dalam PMK 186 2007: yakni wajib pajak yang terkena kerusuhan massal, musibah kebakaran, ledakan bom atau serangan terorisme, perang antar suku dan kegagalan sistem komputer administrasi perpajakan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerima 12.016.189 SPT Tahunan dari Wajib Pajak hingga 31 Maret. Ini terdiri dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 11,37 juta dan wajib pajak badan sebanyak 285 ribu.

Rasio kepatuhan SPT tersebut sebesar 61,8% dari total 19,44 juta wajib lapor SPT, terdiri atas 17,51 wajib pajak orang pribadi dan 1,92 juta badan. Target rasio kepatuhan tahun ini sebesar 83%. Sementara, jumlah SPT yang sudah masuk sampai akhir Maret itu naik 3,13% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Bagi Wajib Pajak yang belum lapor SPT setelah tanggal 31 Maret ini, kami imbau untuk segera melaporkannya. Kewajiban lapor SPT tetap ada karena batas waktu pelaporan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT Tahunan yang ditetapkan undang-undang,” ujar Dwi dalam keterangannya 1 April lalu.

Reporter: Abdul Azis Said