Kemenkeu Mulai Cairkan THR PNS, Polisi, hingga Pensiunan Hari Ini

Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Pemerintah akan memberikan THR kepada ASN, termasuk polisi dan tentara, serta pensiunan pada tahun inidengan besaran yang sama dengan tahun lalu.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
4/4/2023, 15.05 WIB

Kementerian Keuangan mengatakan, tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara alias ASN bisa dicairkan mulai hari ini. Besaran THR PNS dan pensiunan masih akan sama seperti tahun lalu, mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat, dan  tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.

"THR sudah bisa diajukan per hari ini. Sesuai PP H-10, kalau hitungan hari kerja jatuhnya tanggal 4 hari ini," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Tri Budhianto, Selasa (4/4).

Ia menjelaskan, mekansime pencairannya seperti tahun-tahun sebelumnya. Kementerian atau lembaga mengajukan permintaan pembayaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Pengajuan tersebut sudah bisa dilakukan per hari ini. 

Pemerintah akan kembali memberikan THR kepada ASN, termasuk polisi dan tentara, serta pensiunan pada tahun inidengan besaran yang sama dengan tahun lalu. Pembedanya, yakni THR kepada guru, dosen dan ASN khusus yang ditugaskan di luar negeri.

ASN guru dan dosen yang tidak memperoleh tukin atau tambahan penghasilan akan memperoleh tunjangan profesi 50%. Total guru ASN daerah yang akan menerima tambahan tunjangan profesi guru itu sebanyak 1,1 juta dan guru ASN daerah yang menerima tambahan pengasilan sebanyak 527,4 ribu orang 

Perlakuan khusus serupa juga diberikan kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri. Kelompok ASN itu akan diberikan tunjangan penghidupan luar negeri 50%.

Meski demikian, besaran THR untuk ASN dan pensiunan pada tahun ini secara umum masih akan sama dengan tahun lalu. Komponen THR mencakup sebagai berikut: 

  • Gaji pokok atau pensiunan pokok
  • Tunjangan melekat (tunangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional atau umum)
  • Tunjangan kinerja per bulan bagi yang menerima tukin sebesar 50%

THR tersebut akan diberikan kepada 1,8 uta ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI dan anggota Polri. THR untuk ASN daerah sebanyak 3,7 juta, ini termasuk guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan. Sedangkan jumlah pensiunan atau penerima  pensiunan yang akan mendapatkan THR mencapai 2,9 juta orang

Pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 38,9 triliun untuk penyaluran THR tersebut. Ini antara lain Rp 11,7 triliun untuk ASN daerah, Rp 17,4 triliun untuk ASN daerah dan Rp 9,8 triliun untuk pensiunan.

Kementerian Keuangan memastikan THR tetap akan cair sekalipun terjadi kendala yang kemudian menyebabkan pencairannya baru bisa dilakukan setelah lebaran.

Reporter: Abdul Azis Said