Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas, Tarifnya Ada yang Turun

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Petugas menunjukkan emas Antam di Butik Antam Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Penulis: Desy Setyowati
1/5/2023, 19.44 WIB

Pemerintah mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan emas dan jasa terkait. Tarif pajaknya ada yang turun.

Aturan baru tersebut yakni PMK Nomor 48 Tahun 2023 tentang PPh dan/atau PPN atas penjualan atau penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, serta asa terkait yang dilakukan oleh pabrikan dan pedagang emas perhiasan dan pengusaha emas batangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti menjelaskan, pengaturan ulang itu bertujuan memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif.

“Penurunan tarif bertujuan mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem, sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri ini,” kata Dwi dalam keterangan pers, Senin (1/5).

Aturan baru itu terkait dengan penjualan atau penyerahan atas:

  1. Emas perhiasan
  2. Emas batangan
  3. Perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas
  4. Batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis
  5. Jasa terkait yang dilakukan oleh pabrikan dan pedagang emas perhiasan dan pengusaha emas batangan

Aturan Baru Pajak Emas Perhiasan

Ketentuan pajak yang baru terkait emas perhiasan yakni:

  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPN 1,1% dari harga jual, kepada pabrikan lain atau pedagang emas perhiasan
  • PKP pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPN 1,65% dari harga jual, kepada konsumen akhir
  • PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN 1,1% dari harga jual, jika PKP memiliki faktur pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan
  • PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN 1,65% dari harga jual, jika tidak punya faktur pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan
  • Penjualan emas dari PKP pedagang emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan ditetapkan 0% dari harga jual. Ini turun jika dibandingkan peraturan sebelumnya yakni PMK Nomor 30/PMK.03/2014, besaran terutang PPN 2% dari harga jual atau penggantian
  • Pabrikan dan pedagang emas perhiasan wajib memungut PPh Pasal 22 0,25% dari harga jual. Ini dikecualikan untuk penjualan emas perhiasan kepada:
  1. Konsumen akhir
  2. Wajib Pajak (WP) yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018)
  3. WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB)

Pemungutan PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.

Aturan Baru Pajak Emas Batangan

Ketentuan pajak yang baru terkait emas batangan yaitu:

  • Emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak kena PPN
  • Emas batangan bukan untuk kepentingan cadangan devisa negara kena PPN. Bisa bebas PPN dengan syarat, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 tahun 2022

Kedua poin itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

  • Pengusaha emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 0,25% dari harga jual. Ini dikecualikan untuk penjualan emas batangan kepada:
  1. Konsumen akhir
  2. WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018)
  3. WP yang memiliki SKB pemungutan PPh
  4. Bank Indonesia
  5. Penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi

PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.

Tarif PPh Pasal 22 tersebut turun jika dibandingkan aturan sebelumnya yakni PMK- 34/PMK.010/2017, yakni 0,45% dari harga jual.

Aturan Baru Pajak Perhiasan dan Batu Permata

Berikut ketentuan baru pajak terkait:

  1. Perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas
  2. Batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis

Ketentuannya sebagai berikut:

  • PKP pabrikan dan pedagang emas perhiasan yang menjual kedua produk di atas, maka perlakuan PPN dan PPh pasal 22-nya sama dengan emas perhiasan yakni:
  1. Memungut PPN 1,1% jika dijual ke pabrikan atau pedagang emas perhiasaan lain
  2. Memungut PPh Pasal 22 0,25% dari harga jual

Ketentuan Baru Pajak Jasa terkait Emas

Ketentuan pajak terkait jasa yang dilakukan oleh pabrikan dan pedagang emas perhiasan dan pengusaha emas batangan sebagai berikut:

  • PKP pabrikan dan pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN 1,1% dari penggantian atas penyerahan jasa
  • PKP pabrikan dan pedagang emas perhiasan wajib memotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 sesuai ketentuan umum oleh pihak yang membayarkan imbalan jasa. Ini dikecualikan untuk:
  1. WP penerima imbalan, yakni WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018)
  2. WP yang memiliki SKB pemotongan PPh

Aturan Baru Pajak Emas Granula

Emas granula bisa bebas PPN dengan syarat:

  • Ukuran diameter maksimal tujuh milimeter
  • Kadar kemurnian 99,99% Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau terakreditasi London Bullion Market Association (LBMA) Good Delivery
  • Merupakan hasil produksi Pemegang Kontrak Karya, Pemegang lzin Usaha Pertambangan, Pertambangan Khusus, atau Pertambangan Rakyat dan dijual kepada pengusaha yang akan memproses lebih lanjut untuk menghasilkan emas batangan dan/atau emas perhiasan
 
Reporter: Abdul Azis Said