Pajak Emas, Pengertian, Landasan Hukum, dan Pengenaannya

Image title
24 Agustus 2022, 09:28
pajak, perpajakan, emas, pajak emas
ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/hp.
Ilustrasi, seorang pramuniaga menunjukkan emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di sebuah gerai emas.

Emas sejak lama merupakan salah satu instrumen investasi menjadi pilihan banyak kalangan. Sebab, instrumen ini memiliki risiko rendah dan sering disebut sebagai safe heaven.

Selain sifat lukuiditasnya, emas juga dikenal sebagai salah satu modal investasi yang tahan terhadap inflasi. Terlebih dalam kondisi pandemi seperti saat ini, harganya melambung tinggi karena banyaknya permintaan emas sebagai instrumen investasi yang aman di tengah kekhawatiran krisis ekonomi.

Standar ekonomi dunia mungkin tidak berhubungan dengan nilai emas, namun nilainya adalah dasar nilai riil. Selain itu, emas juga disebut sebagai alat penyimpan nilai. Nilai dari komoditas emas sendiri, tidak dipengaruhi oleh kebijakan suku bunga yang ditetapkan pemerintah.

Banyak yang tidak menyadari, bahwa emas masuk dalam objek pajak. Dalam hal ini, pajak dikenakan atas pembelian dan penjualan emas. Jenis pajak yang dipungut, adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Dari sini, muncul istilah pajak emas.

Pengertian dan Landasan Hukum Pajak Emas

Pajak emas merupakan istilah yang disematkan pada pengenaan pungutan pajak saat seseorang membeli dan menjual emas. JIka memiliki emas, baik itu melalui pembelian langsung, maupun dengan sistem cicilan, seseorang wajib melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Jumlah pajak yang dikenakan tergantung pada status wajib pajak pembeli emas. Kepemilikan NPWP juga turut mempengaruhi jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Pengenaan pajak emas memiliki dasar hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.010/2015 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.

PMK ini, kemudian diperkuat dengan dikeluarkannya PMK Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.

Melalui PMK yang ditetapkan pada 1 Mei 2017 ini, maka pembelian dan penjualan emas dikenakan pungutan PPh Pasal 22. Sebagai informasi, pajak emas yang dibebankan kepada wajib pajak hanya PPh Pasal 22. Komoditas ini tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Pengenaannya Pajak Emas

Seperti telah disebutkan, baik pembelian maupun penjualan emas, dikenakan pungutan PPh Pasal 22. Ada perbedaan perlakuan pengenaan pajak untuk kedua jenis transaksi ini.

1. Pajak Emas untuk Pembelian

Mengutip pajak.go.id, berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) huruf (h) PMK 34/PMK.010/2017 tarif PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan, adalah sebesar 0,45% dari harga jual emas batangan, bagi pembeli yang memiliki NPWP. Sementara, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan adalah sebesar 0,9%.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...