Kemenkeu Tunda Cairkan PMN Waskita Karya hingga Restrukturisasi Jelas

Dokumentasi perseroan
Ilustrasi. Pemerintah berencana menyuntikkan modal kepada Waskita Karya sebesar Rp 3 triliun.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
22/5/2023, 18.44 WIB

Kementerian Keuangan menahan pencairan penyertaan modal negara atau PMN kepada PT Waskita Karya (WSKT) sebesar Rp 3 triliun. Pemerintah menunggu kejelasan program restrukturisasi yang akan dijalankan perusahaan.

"Untuk Waskita Karya, rencana PMN-nya ditunda sampai ada kejelasan restrukturisasi. Seperti kita ketahui, Waskita Karya adalah perusahaan tbk, jadi kami akan melihat program dari restrukturisasinya," kata Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban dalam konferensi pers daring, Senin (22/5).

Rio sebetulnya sudah menegaskan pada Maret lalu bahwa pihaknya akan menahan pencairan PMN sejalan dengan langkah restrukturisasi korporasi. Ia mengantisipasi jika pencairan tetap dilakukan khawatir dana tersebut justru menjadi boedel. 

Pemerintah sebelummya berencana memberi PMN kepada Waskita Karya sebesar Rp 3 triliun pada tahun lalu untuk menyelesaikan ruas tol Kayu Agung-Palembang-Betung dan Bogor-Ciawi-Sukabumi. 

Injeksi modal baru rencananya dilakukan melalui skema right issue yang semula direncanakan pada awal Desember. Namun, rencana itu kemudian tertunda. Perusahaan beralasan, kondisi pasar global yang menantang dan kurang kondusif sehingga memengaruhi kinerja harga saham perseroan.

Waskita kemudian berencana kembali meminta persetujuan rencana rights issue dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang rencananya akan dilaksanakan pada semester I 2023. Rights issue ini rencakanya dilakukan melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas III (PUT III) dan akan dilaksanakan pada tahun ini. 

“Namun perseroan bersama konsorsium konsultan terlebih dahulu menyelesaikan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi Master Restructuring Agreement (MRA),” demikian dikutip dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (17/3).

Di tengah rencana aksi korporasi itu, perusahaan justru diterpa persoalan baru yakni direktur utamanya terjerat korupsi. Mantan Dirut Waskita Karya yang mulai diberhentikan akhir April lalu, Destiawan Soewardjono,  diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan. Dana ini berasal dari beberapa bank untuk Waskita Karya dan anak usahanya, PT Waskita Beton Precast Tbk.

Direktur utama yang menjabat sejak 2020 itu diduga melawan hukum karena memerintahkan dan menyetujui pencairan dana pembiayaan rantai suplai (SCF) menggunakan dokumen palsu. Ia menggunakan dana tersebut untuk membayar utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek fiktif.

Reporter: Abdul Azis Said