Kementerian Keuangan menerbitkan surat utang negara (SUN) melalui skema private placement sebesar Rp 307,11 miliar. Penerbitan utang baru ini guna memfasilitasi penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu mencatat, terdapat dua seri SUN yang diterbitkan, yakni FR0099 dengan nilai sebesar Rp259,58 miliar dan USDFR0003 senilai 3,19 juta dolar AS atau setara dengan Rp47,53 miliar. Transaksi penerbitan SUN tersebut sudah dilakukan pada 22 Mei 2023, tetapi pencatatan hasil transaksi baru dilakukan pada 25 Mei 2023
Seri FR0099 memiliki kupon sebesar 6,4%, sedangkan USDFR0003 mempunyai kupon 3%. Kedua SUN memiliki kupon tetap (fixed rate) atau tingkat kupon yang diberikan tidak berubah hingga jatuh tempo.
Adapun keduanya akan jatuh tempo masing-masing pada 15 Januari 2029 dan 15 Januari 2032. Kedua seri SUN ini dapat diperdagangkan (tradable) di pasar sekunder. Sementara itu, harga (yield) yang telah ditetapkan dalam transaksi yakni 6,15% untuk FR0099 dan 4,43% untuk USDFR0003.
Pelaksanaan transaksi private placement SUN untuk PPS ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.08/2019, PMK Nomor 38/PMK.02/2020, dan PMK Nomor 196/PMK.03/2021. Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, wajib pajak harus memenuhi beberapa ketentuan dalam menginvestasikan harta bersih dalam surat berharga negara (SBN), sebagai berikut:
- Dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Investasi SBN dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing.
- Dealer utama wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.