Penjelasan Kemenkeu soal Kaitan Tutut dengan CMNP dan Jusuf Hamka

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, pernah ada kaitan antara perusahaan Jusuf Hamka, CMNP dengan anak sulung Presiden Soeharto, Siti Hardianti Rukmana alias Mbak Tutut.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
14/6/2023, 11.33 WIB

Pengusaha Jusuf Hamka kecewa tagihan utang negara ke perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Tbk atau CMNP menggantung selama bertahun-tahun dan tak kunjung dibayar. Kementerian Keuangan menjelaskan duduk perkara utang terkait deposito perusahaan Jusuf Hamka dan alasan hingga kini belum menyelesaikannya.

Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, pernah ada kaitan antara perusahaan Jusuf Hamka, CMNP dengan anak sulung Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut. Keterkaitan inilah yang menjadi alasan pemerintah pada saat memberikan dana talangan ke Bank Yama, tak mengembalikan deposito CMNP. 

Menurut Prastowo, Tutut memiliki saham CMNP melalui PT Citra Lamtoro Gung sekaligus menjadi Komisaris Utama (Komut) perusahaan antara 1987-1999. Ia juga merupakan pemegang saham pengendali Bank Yama sebesar 26%. Sederhananya, Tutut yang saat itu menjadi petinggi CMNP menyimpan dana perusahaannya ke banknya sendiri.

 "Sejak awal kami menghindari penyebutan Jusuf Hamka. Karena saat kejadian penempatan deposito dan pemberian kredit, yang berkontrak adalah korporasi dan pemilik atau pengurus saat itu yang bertanggung jawab," kata Prastowo dalam cuitannya, Rabu (14/6). 

Bank Yama kemudian bangkrut pada saat krisis moneter 1998 dan memperoleh dana bailout yang dikenal sebagai Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Di sisi lain, Prastowo menyebut kepemimpinan CMNP dilanjutkan anak Tutut yakni Danty Indriastuty sebagai komisaris sejak 2001.

Afiliasi inilah yang menjadi alasan pemerintah tak mengembalikan deposito CMNP di Bank Yama. Aturan yang ada saat itu, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 179 tahun 2000 tentang penjaminan menjelaskan bahwa penjaminan tidak diberikan kepada simpanan dari pihak yang terkait dengan bank dengan kepemilikan saham 10% ke atas.

"Di sini sengketa dimulai. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tidak mau membayar deposito CMNP karena berpendapat ada afiliasi atau keterkaitan, yaitu Ibu SHR atau Mba Tutut sebagai Dirut CMNP sekaligus Komut Bank Yama," kata Prastowo.

Dananya tak kembali, CMNP kemudian mengajukan gugatan yang dimenangkan pengadilan. Putusan PK dari MA pada tahun 2010 memerintahkan pemerintah mengembalikan deposito dan giro perusahaan yang mencapai Rp 78 miliar. 

Menurutnya, putusan hakim tersebut sebetulnya bukan menunjukkan bahwa pemerintah memiliki kontrak dengan CMNP. Melainkan, keputusan BPPN yang tidak mengembalikan deposito perusahaan telah merugikan pemegang saham mayoritas lainnya, selain Mba Tutut.

"Negara, yang telah mengucurkan dana untuk menyelamatkan perbankan dan perekonomian, tidak punya kontrak dengan pihak tersebut justru dihukum membayar deposito dan giro, ditambah denda. Tentu kita hormati putusan pengadilan," kata Prastowo.

Lantas Bagaimana dengan Jusuf Hamka?

Menurut Jusuf Hamka, Tutut sudah keluar dari bisnis CMNP sejak 1997. Sementara ia dan keluarga mengambil alih CMNP pada 2012. 

"Saya memang masuk pada 2012, tapi sebagai pemegang saham saya berhak menagih kewajiban pihak lain. Begitu juga kalau ada kewajiban CMNP kepada pihak lain, ya harus saya selesaikan," ujarnya. 

Ia mengatakan, sebenarnya sudah ada kesepakatan oleh Kementerian Keuangan di era Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro untuk melakukan pembayaran pada 2015. Ia bahkan saat itu rela memberikan diskon dari tagihan awal sebesar Rp 400 miliar menjadi Rp 179 miliar. 

"Sekarang sudah berlarut-larut, saya tidak mau lagi Rp 179 miliar. Rp 800 miliar itu perhitungan deposito awal Rp 78 miliar dengan denda 2% per bulan," kata dia. 

Ia juga bingung dengan pernyataan Kementerian Keuangan yang menyebut dirinya bukan pemegang saham atau pengurus CMNP. Dalam akta perusahaan, Jusuf Hamka memang tak terdaftar sebagai pemegang saham maupun pengurus CMNP.

Induk usaha CMNP secara langsung dalam akta perusahaan adalah BP2S Singapore/BNP Paribas Singapore Branch Wealth Management yang menggenggam 58,95% saham per 31 Mei 2023. Namun demikian, Mohamad Jusuf Hamka alias Jusuf Hamka terdaftar sebagai pemilik akhir. Komisaris Utama CMNP saat ini dijabat oleh puteranya Feisal Hamka, sedangkan direktur utama CMNP dijabat oleh puterinya, Fitria Yusuf. 

Reporter: Abdul Azis Said