Tidak Semua Transaksi QRIS di Bawah Rp 100 Ribu Bebas Biaya Layanan

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.
Pembeli melakukan transaksi pembayaran menggunakan QRIS di Bazar Kuliner, Depok, Jawa Barat, Kamis (6/7/2023). Bank Indonesia (BI) akan menggratiskan tarif MDR untuk pedagang mikro, terbatas pada transaksi maksimal Rp 100 ribu.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
27/7/2023, 18.16 WIB

Bank Indonesia membebaskan biaya layanan QRIS yang dikenakan kepada merchant atau pelaku usaha segmen usaha mikro (UMi) dengan nilai transaksi di bawah Rp 100 ribu. Namun, untuk segmen usaha kecil, menengah dan besar tetap berlaku tarif 0,7%.

Tarif 0% untuk transaksi QRIS sampai Rp 100 ribu usaha mikro berlaku paling cepat 1 September. Sementara tarif yang berlaku mulai awal bulan ini adalah sebesar 0,3%.

"Untuk transaksi QRIS di UMi di atas Rp 100 ribu dikenakan tarif 0,3%, kalau di luar UMi itu 0,7% meskipun transaksinya di bawah Rp 100 ribu, karena kita hanya zoom in ke UMi yang transaksi di bawah Rp 100 ribu," kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Dicky Kartikoyono ditemui di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Kamis (27/7).

Penyedia jasa pembayaran (PJP) seperti perbankan selama ini memberlakukan merchant discount rate (MDR) atau biaya layanan QRIS kepada merchant atau pelaku usaha. Namun, biaya ini sebenarnya tidak boleh dikenakan ke konsumen. Adapun perinciannya sebagai berikut:

  1. Segmen UMi
    • Berlaku tarif 0,3% untuk semua nominal transaksi mulai 1 Juli
    • Berlaku tarif 0% untuk transaksi sampai Rp 100 ribu paling cepat berlaku 1 September dan paling lambat 30 November, sisanya tetap 0,3%
  2. Segmen usaha kecil, menengah dan besar 
    • Tarif 0,7% tanpa ketentuan batas transaksi
  3. Biaya untuk transaksi khusus:
    • Tarif untuk layanan pendidikan 0,6%
    • Tarif untuk layanan SPBU 0,4%

Kebijakan biaya MDR QRIS ini sebelumnya menarik perhatian publik khususnya di segmen UMi. Ini karena mulai 1 Juli, tarifnya kembali normal menjadi 0,3% setelah sempat digratiskan selama pandemi.  

Namun, kebijakan itu kemudian direvisi setelah sempat ramai ditolak publik. BI dalam pengumuman beberapa hari lalu kemudian menyepakati khusus transaksi QRIS di UMi di bawah Rp 100 ribu akan gratis, sementara di atas itu tetap 0,3%.

Sementara itu, tarif untuk segmen usaha kecil, menengah dan besar tidak berubah. Biaya layanan untuk segmen ini  bahkan saat pandemi pun biaya layanan QRIS untuk segmen ini masih normal di 0,7%. Sehingga Dicky memastikan insentif tarif 0% tidak termasuk transaksi di bawah Rp 100 ribu di segmen usaha kecil, menengah dan besar.

BI sebelumnya menjelaskan, normalisasi tarif layanan QRIS di segmen UMi bertujuan untuk mengembalikan biaya investasi yang sudah dikeluarkan PJP untuk menyediakan layanan. Dengan demikian, layanan QRIS diharap semakin baik dan berkelanjutan di masa mendatang.

Namun, BI mengaku sudah bertemu dengan pihak asosiasi PJP untuk membahas relaksasi tarif di bawah Rp 100 ribu. Dicky menyebut, PJP tidak keberatan dengan hal tersebut.

Gubernur BI Perry Warjiyo dalam keterangannya beberapa hari lalu mengatakan relaksasi tarif menjadi 0% di segmen mikro sebagai bentuk kebijakan yang pro terhadap rakyat, merchant, ekonomi serta inklusi keuangan. Apalagi, mayoritas dari transaksi QRIS di UMi bernilai di bawah Rp 100 ribu.



Reporter: Abdul Azis Said