BI Siapkan 7 Instrumen Tampung DHE Eksportir, Bunga Dijamin Kompetitif

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Ilustrasi. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 mewajibkan penempatan DHE di dalam negeri selama tiga bulan bagi eksportir SDA dengan kriteria tertentu.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
28/7/2023, 16.12 WIB

Bank Indonesia menyediakan tujuh instrumen untuk menampung devisa hasil ekspor (DHE) para eksportir sumber daya alam. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang mewajibkan penempatan DHE di dalam negeri selama tiga bulan bagi eksportir SDA dengan kriteria tertentu.

Gubernur BI Perry Warjiyo memastikan, ketujuh instrumen itu akan menguntungkan bagi para eksportir dengan tawaran tingkat bunga kompetitif, dibandingkan deposito di bank luar negeri. Selain itu, instrumen ini disiapkan untuk memenuhi kebutuhan rupiah bagi para eksportir.

""Bunganya kami berikan kompetitif dan akan kami review dari bulan ke bulan," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/7).

Ia mencontohkan, untuk TD valas dengan nilai di atas US$ 10 juta dan tenor tiga bulan, eksportir akan memperoleh bunga dari bank sebesar 5,385%. Tingkat bunga itu diklaim kompetitif dengan deposito bank di luar negeri dan jauh di atas rata-rata bunga deposito valas di bank dalam negeri yang tidak sampai 2,5%. Bank juga akan kecipratan untung dari spread bunga yang diterima dari BI sebesar 0,125%.

Adapun ketujuh instrumen tersebut, yakni:

  1. Rekening khusus yang dapat digunakan investor untuk menyimpan devisa jika tidak ingin dialokasikan ke instrumen lain
  2. Deposito valas
  3. Devisa yang disimpan di Lembaga Pembiaya Ekspor Indonesia (LPEI) dapat dijadikan sebagai promissory note atau surat sanggup bayar. Promissory note ini bisa diterukan ke BI.
  4. Term deposit valas atau TD valas yang memungkinkan bank untuk meneruskan DHE SDA ke bank sentral.
  5. DHE yang disimpan sebagai deposito atau sebagai promissory note di LPEI bisa dijadikan sebagai agunan tunai atau cash collateral untuk memperoleh pinjaman dari bank. Dengan demikian, para eksportir tidak perlu lagi khawatir soal ketersediaan rupiah jika DHE-nya harus diparkir di rekening khusus. 
  6. Deposito DHE bisa digunakan untuk swap guna memenuhi kebutuhan rupiah eksportir.
  7. BI juga menyediakan transaksi swap dengan bank.

"Jadi bank yang tadi menerima swap dari eksportir, kami juga membuka bank yang ingin mere-swap ke BI. Dan poinnya juga kompetitif, berdasarkan market based dan juga murah," kata Perry.

Presiden Jokowi telah menerbitkan PP Nomor 36  Tahun 2023 pada pertengahan bulan ini tentang kewajiban repatrisasi devisa ekspor SDA mulai 1 Agustus. Sektor SDA yang dimaksud, antara lain pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. 

DHE yang wajib 'mudik' itu memiliki ketentuan nilai Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) lebih dari US$ 250.000. Devisa itu kemudian wajib disimpan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia maupun bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas.

DHE tersebut wajib disimpan di lembaga keuangan domestik selambatnya pada bulan ketiga setelah transaksi ekspor. Adapun, DHE tersebut tidak boleh dikeluarkan selambatnya selama tiga bulan sejak disimpan.

Nilai DHE yang wajib diparkirkan adalah 30% dari total transaksi. Namun demikian, eksportir dapat memarkirkan DHE-nya secara sukarela jika nilai transaksi ekspor kurang dari US$ 250.000.

Reporter: Abdul Azis Said