Pengusaha Tambang Protes Aturan Baru DHE, Ini Jawaban Menteri ESDM

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut, penetapan DHE SDA ditujukan untuk mencegah para eksportir mineral dan batu bara (Minerba) memarkir hasil devisa mereka di luar negeri.
3/8/2023, 07.19 WIB

Para pengusaha tambang batu bara mengeluhkan kebijakan pemerintah terkait aturan baru devisa hasil ekspor atau (DHE) yang mewajibkan mereka menempatkan 30% dari devisanya di dalam negeri selama tiga bulan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pun buka suara terkait keluhan tersebut. 

"Tentu ada skema yang disiapkan pemerintah agar eksportir minerba mau simpan devisa mereka di Indonesia. Pemerintah harap pengusaha bisa memahami dan membantu kami," kata Arifin di Kementerian ESDM pada Jumat (28/7).

Menurut Arifin, penetapan DHE SDA ditujukan untuk mencegah para eksportir mineral dan batu bara (Minerba) memarkir hasil devisa mereka di luar negeri. Ini akan memperkat cadangan devisa Indonesia.

"Coba lihat saat booming harga komoditas minerba,  cadangan devisa kita tidak meningkat. Dengan aturan tiga bulan ini, akan memperkuat cadangan devisa kita," ujar Arifin. 

APBI sebelumnya menilai  penerbitan aturan baru terkait penempatan DHE di dalam negeri akan menimbulkan kewajiban baru yang menambah beban eksportir. Ketua Umum APBI Pandu Sjahrir mengatakan, ketetapan yang mewajibkan penempatan minimal 30% dari DHE SDA ke sistem keuangan Indonesia selama tiga bulan tersebut berpotensi menyulitkan eksportir dalam mengelola arus kas. 

“Maka dengan demikian modal kerja yang sudah dikeluarkan eksportir pun akan tertahan di tengah tren penurunan harga serta semakin meningkatnya beban biaya operasional,” kata Pandu dalam siaran pers dikutip pada Rabu (26/7)

Selain itu, menurut dia tren harga batu bara mengalami penurunan tajam sejak semester dua 2022, sedangkan biaya operasional semakin meningkat. Biaya operasional penambang batu bara pada 2023 diperkirakan naik rata-rata 20-25% akibat kenaikan biaya bahan bakar, pengaruh inflasi, dan stripping ratio yang semakin besar sehingga biaya penambangan semakin tinggi. Pandu juga menyoroti kenaikan beban biaya penambang akibat kenaikan tarif royalti.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu