Target Pajak Rp1.987 T pada 2024, Sri Mulyani akan Kejar Crazy Rich

Katadata - Arief Kamaludin
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi pembicara di IDE 2023. Sri Mulyani menargetkan penerimaan pajak mencapai Rp 1.987 triliun pada tahun depan.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
16/8/2023, 18.24 WIB

Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan pajak mencapai Rp 1.986,9 triliun pada tahun depan, naik 9,3% dari perkiraan tahun ini. Pemerintah akan mengoptimalkan beberapa hal untuk mencapai target tersebut, termasuk mengejar para wajib pajak kaya alias high wealth individual (HWI).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, pertumbuhan penerimaan pajak tahun depan akan lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan 5,2%. Hal ini mengindikasikan peningkatan pada rasio perpajakan.

Ia mengatakan, beberapa upaya untuk mendongkrak setoran pajak tahun depan termasuk melalui reformasi sistem perpajakan melalui integrasi data NIK dengan NPWP. "Kami juga akan melihat highwealth individual," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (16/8).

Penyelesaian sistem inti perpajakan atau core tax system juga akan mulai diimplementasikan pada tahun depan. Upaya lain untuk mendongkrak setoran pajak adalah melalui digital forensik dan kerja sama Indonesia dengan beberapa negara mitra dari sisi perpajakan.

Mengutip Buku II Nota Keuangan RAPBN 2024, kebijakan teknis pajak tahun 2024 di arahkan antara lain,

  • Perluasan basis pemajakan sebagai tindak lanjut UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) melalui tindak lanjut program pengungkapan sukarela (PPS) dan implementasi NIK sebagai NPWP
  • Penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis. kewilayahan melalui implementasi penyusunan daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak dan prioritas pengawasan atas wajib pajak High Wealth Individual (HWI) beserta wajib pakak grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital
  • Optimalisasi implementasi core tax system melalui perbaikan layanan perpajakan, pengelolaan data yang berbasis risiko, dan tindak lanjut kegiatan interoperabilitas data pihak ketiga
  • Kegiatan penegakan berkeadilan hukum yang melalui optimalisasi
    pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensik
  • Insentif fiskal yang terarah dan terukur untuk mendukung transformasi ekonomi yang ditujukan untuk mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi.

Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan pendapatan negara tahun depan sebesar Rp 2.781,3 triliun, naik 5,5% dari tahun ini. Kenaikan itu terutama dari pajak yang lebih dari 9%. Target penerimaan kepabeanan dan pajak sebesar Rp 321 triliun, naik 7% dari tahun ini. Sementara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diperkirakan turun 8,3% menjadi Rp 473 triliun.

Reporter: Abdul Azis Said