Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti masih banyak UMKM yang kesulitan mendapatkan akses permodalan. Teknologi finansial alias Fintech disebut dapat menjadi salah satu pilihan bagi usaha kecil untuk memperoleh pembiayaan.
"Ada studi yang mengestimasikan bahwa UMKM di Indonesia yang saat ini belum memiliki akses pembiayaan mencapai 46,6 juta UMKM," kata Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Adi Budiarso dalam rangkaian acara pertemuan Menkeu dan Gubernur Bank Sentral ASEAN di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (22/8).
Menurut dia, akses pembiayaan bagi UMKM menjadi tantangan besar bagi Indonesia saat ini. Dari total kredit yang sudah disalurkan perbankan saat ini, hanya seperlima yang diberikan kepada UMKM. Pemerintah ingin porsi kredit perbankan ke UMKM meningkat menjadi 30%.
Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah membawa isu pembiayaan UMKM menjadi salah satu topik yang dibicarakan dalam pertemuan para menteri keuangan dan gubernur bank sentral ASEAN pekan ini. Isu ini akan dibicarakan dalam Priority Economic Deliverable (PED) nomor 8 yang membicarakan terkait ekonomi digital.
Perhatian serupa disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Plt. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJ Andra Sabta menyebutkan hasil riset Ernst Young (E&Y) Partheon Indonesia yang memperkirakan kebutuhan pembiayaan UMKM mencapai Rp 4.300 triliun pada 2026. Adapun dari total kebutuhan tersebut, pembiayaan yang kemungkian dapat terakomodasi hanya mencapai Rp 1.900 triliun. Dengan demikian, masih terdapat gap pembiayaan mencapai lebih dari Rp 2.000 triliun.
"Kami telah mempelajari bahwa UMKM secara prinsip memiliki kesulitan memperoleh pendanaan dari lembaga keuangan konvensional karena tidak memiliki agunan, belum adanya pertumbuhan yang memadai maupun keterbatasan akses informasi," kata Andra dalam acara yang sama dengan Budi.
OJK mendorong sektor fintech untuk mengisi gap pembiayaan tersebut, khususnya pembiayaan kepada UMKM yang selama ini kesulitan memperoleh kredit dari lembaga keuangan seperti bank. Ada dua jenis fintech sebagai alternatif pembiayaan UMKM, yakni security crowd funding atau SCF dan P2P Lending alias pinjol.
SCF memungkinkan pelaku usaha kecil untuk menerbitkan surat berharga atau obligasi layaknya penerbitan saham di bursa efek. OJK mencatat sudah ada 423 pelaku usaha yang mengumpulkan dana melalui SCF dengan dana yang terkumpul Rp 911 miliar.
Sementara, melalui P2P Lending , UMKM dapat memperoleh pinjaman melalui sistem elektronik tanpa perlu menerbitkan instrumen jaminan. Adapun OJK mencatat, terdapat ada 20,4 juta penerima pinjaman melalui P2P Lending.